LampungPendidikan

Orang Tua Alumni SMKN 1 Kobar, Diminta Buat Laporan Resmi

×

Orang Tua Alumni SMKN 1 Kobar, Diminta Buat Laporan Resmi

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Orang tua/wali murid alumni SMK Negeri 1 Kotaagung Barat diminta melapor kepada Ombusdman RI Perwakilan Lampung terkait penahan ijazah oleh pihak sekolah akibat tunggakan bayaran.

Ombudsman Lampung, bahkan menyarankan untuk mengumpulkan semua data para siswa yang pernah sekolah di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat (Kobar) agar menguasakan kepada pihak lainnya supaya dilaporkan secara resmi ke pihaknya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Suruh lapor Pak, kemarin ada dari Metro yang berani lapor. Kami telah beberapa kali menindaklanjuti yang di Bandar Lampung dan Metro, asal ada pelapor yang jelas dengan bukti sekolah di sana sudah cukup Pak” Tulis Ombusdman RI Perwakilan Lampung melalui pesan singkat kepada Wawai News, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Kader NasDem Tanggamus-Pringsewu Mengikuti Pendidikan Politik

Ombusdman RI Perwakilan Lampung menyampaikan bahwa persyaratannya sangat mudah dan tidak dipungut biaya, apabila orang tua siswa alumni sekolah tersebut tidak bisa langsung melaporkan maka bisa diwakilkan dengan syarat sebagai berikut.

  1. Surat Kuasa dari Orang Tua
  2. KTP Orang Tua dan KK yang ada orang tua dan anaknya
  3. Keterangan pernah komplain apa belum ke sekolah.
  4. Membuat kronologis singkat.

Terkait hal tersebut saat ini sejumlah orang tua/wali murid alumni SMK Negeri 1 Kotaagung Barat yang belum mendapatkan ijazah anak akibat tunggakan bayaran yang belum dilunasi secara resmi telah menyerahkan syarat yang diminta oleh Ombusdman RI dan menguasakan kepada Ketua Komite Nawacita Saburai Provinsi Lampung untuk mewakili dalam pengaduan terkait penahanan ijazah oleh sekolah tersebut.

BACA JUGA :  Buruh Bongkar Muat Tanggamus Geruduk PT Tirta Investama di Pekon Teba

Siswi alumni SMK Negeri 1 Kotaagung Barat, Ita (Nama Samaran) menyampaikan bahwa sejak masuk sekolah di tahun 2016 dikenakan dana komite hingga lulus di tahun 2019.

“Kelas X, saya dikenakan dana komite 2 juta 850 ribu, dan di kelas XI saya lupa nominalnya, dan sewaktu kelas XII saya dikenakan dana komite 1 juta 440 ribu” Kata Ita saat membuat pernyataan. Senin (26/10/20).

Ita mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah untuk sidik jari bertemu dengan guru atas nama Yuli, yang diketahui mengelola dana komite.

“Waktu saya sidik jari, ibu Yuli bilang ke saya untuk segera melunasi tunggakan dana komite, kurang lebih 1 juta 500 ribu” Pungkasnya.

BACA JUGA :  Zona Merah, Konfirmasi Covid-19 di Tanggamus Tembus 451 Orang

Saat ini sudah ada 6 orang tua siswa/wali murid alumni SMK Negeri 1 Kotaagung Barat telah membuat surat kuasa dan meminta agar segera dilaporkan kepada Ombusdman RI perwakilan Lampung. Jika ada pihak lain yang mengalami hal sama di SMKN 1 Kobar, diharapkan segera melapor dengan membuat ketentuan diatas. (Sumantri)