Pendidikan

KBM Tatap Muka di Lampung Dimulai Januari, Begini Aturannya

×

KBM Tatap Muka di Lampung Dimulai Januari, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, mengatakan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 akan dimulai pada bulan januari 2021.

Hal ini telah melalui keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau pada bulan januari 2021,” ujar Sulpakar.

Namun demikian, prinsip kebijakan pendidikan dimasa pandemi Covid-19 tetap pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga masyarakat, dan masyarakat.

BACA JUGA :  Astaga! Ternyata Masih Ada Bangunan SD di Lampura Berdinding Geribik

“Ini tetap merupakan prioritas utama termasuk tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19,” katanya.

Ia menyebutkan seluruh pemangku kepentingan agar mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka.

“Bupati/Walikota/KaKanwil Kemenag dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka dan satgas Covid-19 agar mendukung SKB empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran dimasa pandemi ini,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tetap pada kewenangan penuh pemerinah daerah /kanwil/kantor Kemenag.

“Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa/kelurahan, Bupati/Walikota perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Tolak Anaknya Masuk Paket B, Disdik Dituding Lari dari Tanggungjawab

Sulpakar mengatakan Dinas Kesehatan juga agar meningkatkan peran puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka.

“Termasuk akan ada SOP mulai dari masuk kesekolah, memulai pembelajar, hingga sampai dirumah, untuk itu pentingnya peran keluarga/orang tua juga dalam pelaksanaan ini,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan seluruh Kabupaten/Kota terutama Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran yang masuk dalam zona merah jangan berhenti dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

“Dengan memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak atau menghindari kerumunan,” ujar Reihana.

Reihana menyebutkan Kabupaten/Kota juga harus melakukan pembentukan tim crisis dilingkungan perkantoran (ASN), pembatasan mobilitas (sosial distancing) pergerakan,
pembatasan izin keramaian dan pengawasan ketat dipintu masuk.

BACA JUGA :  Pelepasan 236 Peserta Didik SMAN 1 Sekampung Udik, Penuh Khidmat dan Haru

“Kabupaten/Kota juga menyiapkan sarana isolasi dan karantina (orang yang belum keluar hasil swab), pemantauan ketat orang yang sedang isolasi dan karantina agar tidak melakukan mobilitas keluar sarana isolasi/karantina,” katanya.(Adpim)