Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

SMPN 2 ARA, Minta Wali Murid Tandtangani Pernyataan Tidak Keberatan

×

SMPN 2 ARA, Minta Wali Murid Tandtangani Pernyataan Tidak Keberatan

Sebarkan artikel ini
Pihak SMPN 2 ARA Lamteng, membagikan surat pernyataan kepada siswanya untuk ditandatangani wali murid pada Kamis (31/10/2019). Surat pernyataan tidak keberatan atas pungutan yang dilaksanakan di sekolah tersebut dibuat tanggal dan bulan mundur.(f. SUMANTRI)

LAMTENG – Setelah mencuatnya pemberitaan dugaan pungli di SMP Negeri 2 Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, diduga pihak sekolah memaksa orang tua siswa untuk menanda tangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak sekolah tersebut.

Bahkan pihak sekolah diduga mengancam akan menghukum peserta didik jika surat pernyataan yang dibuat pada tanggal mundur tersebut tidak ditandatangani oleh wali murid.

Scroll untuk baca artikel

Ironisnya diketahui sesuai data yang diterima Wawainews, ada dua jenis surat pernyataan yang harus ditandatangani dan dibagikan pada Kamis (31/10/2019) tersebut.

Pertama surat dibuat dengan tanggal tertera pada 10 Bulan Agustus 2019 berisikan pernyataan kesediaan tidak keberatan ditarik pungutan sebesar Rp550 ribu untuk kebutuhan komputer. Kedua tertanggal  28 Juni 2019 terkait sumbangan iuran meubeuler sebesar Rp130 ribu.

Bahkan dalam surat pernyataan tertanggal 28 Juni 2019 tersebut diketahui sekolah juga menarik sumbangan untuk seragam empat stel lengkap dengan atribut sebesar Rp695 ribu.

Surat pernyataan yang di buat SMPN 2 ARA Lamteng, untuk ditandatangani wali murid. Surat pernyataan tersebut baru dibagikan Kamis (31/10/2019) (f. Sumantri)

“Saya tadi dapat kertas dari sekolah, ibu guru itu tadi membagikan kertas di kelas, kata guru dikasihin sama bapaknya untuk di tandatangani, kalau gak di tandatangani nanti dapat hukuman dari kepala sekolahnya” ujar salah seorang siswa, Kamis (31/10/2019).

Siswa yang lain pun mengatakan hal yang sama dengan adanya kertas dari sekolah tersebut.
“Iya om, saya juga dapat kertas dari sekolah, saya sih udah bayar, uang komputer dan uang les, tapi saya gak di kasih kwitansi dari sekolah”paparnya

Dalam menanggapi hal itu, salah satu orang tua siswa mengatakan bahwa dengan adanya selembaran kertas yang diberikan dari pihak sekolah tersebut sangatlah janggal.

“Ini kan sangat janggal, kenapa tanggal dan bulan di kertas tersebut tidak sesuai saat kertas itu di bagikan, dan itu juga seolah olah pihak sekolah memaksa wali murid untuk menyetujui adanya penarikan tersebut” ungkap orang tua siswa meminta namanya tidak ditulis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, menyarankan wali murid untuk menolak pungutan yang dilakukan pihak sekolah jika tidak jelas mekanismenya.

“Kalau gak dikasih kwitansi dari pihak yang minta bayaran ya jangan mau bayar, saran saya jangan bayar kalau mereka gak berani ngasih kwitansi, buat apa kita bayar” tegas Nur Rakhman, kepada Wawai News, Kamis, (31/10/19).(Sumantri)