LAMTENG – Dinas Koperasi dan UKM Lampung Tengah (Lamteng), meminta setiap kecamatan di wilayah setempat tetap melayani permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebelum adanya sosialisasi peraturan yang dilegalkan setelah Perbup No 27 Tahun 2015.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Pengembangan, penguatan dan perlindungan UMK, Siti Fatimah Hardiyani. Dikatakan dinas Koperasi dan UKM sejak tahun 2016 masih terus mendistribusikan formulirnya permohonan IUMK pada Kecamatan di Lampung Tengah.
Artinya tidak ada alasan pihak kecamatan tidak melayani permohonan IUMK dari warga dalam rangka meningkatkan taraf ekonomi di pedesaan atau kampung.
“Kalau untuk izin UMK, kami sudah mendistribusikan formulir permohonan IUMK ke setiap Kantor Camat, selama 2 Tahun berturut-turut. Kami keliling ke Kecamatan-Kecamatan” Kata Siti saat ditemui wawainews di ruang kerjanya. Kamis (3/12/20).
Menurutnya, untuk saat ini IUMK sangat dibutuhkan karena untuk pengembangan dan penguatan Pelaku UMK itu sendiri misalkan untuk mengikuti pelatihan di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten dan syaratnya mempunyai IUMK
“Selain syarat untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, IUMK juga dibutuhkan untuk mendapatkan pinjaman lunak sebagai program dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat” Imbuhnya.
Siti, menegaskan kepada pihak kecamatan yang tidak melayani pengurusan IUMK agar tetap menjalankan pelayanan tersebut, karena belum ada aturan yang jelas untuk perubahan Perbup Lampung Tengah No 27 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil dari Bupati kepada Camat.
“Sebelum adanya peraturan yang dilegalkan dan disosialisasikan secara jelas, mestinya Camat tetap melayani pengurusan IUMK” Tandasnya.
(Sumantri)