Scroll untuk baca artikel
Nasional

Polri Berencana Hapus Fungsi Penangan Kasus di Polsek

×

Polri Berencana Hapus Fungsi Penangan Kasus di Polsek

Sebarkan artikel ini
Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Komjen Lisyo Sigit Prabowo, Kapolri terpilih, berencana menghapus fungsi penanganan kasus di kepolisian sektor (Polsek).

Menurutnya tidak semua Polsek mumpuni menangani efek setelah penanganan kasus yang telah dilakukan. Artinya kunci Reserse digeser.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Orientasinya problem solving, ini bagaimana tercermin dari polsek nantinya tidak menangani proses penegakan hukum. Artinya kunci reserse digeser,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam acara Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Listyo, Kapolri Non Muslim Pemersatu Ulama, Minggu, 24 Januari 2021.

Penghapusan fungsi pengusutan perkara ini dikarenakan polsek kekurangan armada, fasilitas, dan persenjataan.

BACA JUGA :  Pasien Sembuh COVID-19 Naik Jadi 1.151, Sebanyak 19 Provinsi Nihil Penambahan Kasus Positif

Sehingga, polsek bisa menjadi sasaran empuk masyarakat yang marah jika tidak suka dengan pengusutan perkara yang berlangsung.

“Kita semua tahu bahwa terjadi pembakaran polsek, penyerangan polsek, dan kita tahu kondisi polsek itu jumlah personel, dan persenjataannya, fasilitasnya terbatas. Sangat lemah untuk diserang oleh pihak yang tidak suka,” ujar Benny.

Penanganan perkara akan dilakukan di kepolisian resort (Polres) dan kepolisian daerah (Polda) setempat. Markas polisi di tingkat tersebut dinilai mumpuni menahan amukan warga atau kelompok tertentu yang tidak suka dengan pengusutan kasus.

Namun, Benny mengatakan fungsi pengusutan perkara tidak dihapus dari semua polsek. Beberapa polsek yang mempunyai personel dan kelengkapan yang mumpuni bakal tetap menjalankan fungsi pengusutan perkara.

BACA JUGA :  Diguyur Hujan Deras, Komplek Perumahan Villa Mutiara Cibitung, Terendam Banjir

Fungsi polsek akan diganti untuk pembinaan masyarakat di era kepemimpinan Listyo Sigit. polsek bakal dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat.

“Bagaimana mereka mengayomi masyarakat, mereka bersama-sama masyarakat dalam suasana guyub. Ini masalah yang muncul bisa diselesaikan apakah dengan pendekatan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat, tokoh adat,” ujar Benny.(*)