LAMTIM – Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali meringkus kawanan pemburu liar di wilayah kerjanya, Minggu dini hari (14/2/2021).
Kali ini, pemburuan liar tersebut dilakukan empat warga dari Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Keempatnya adalah Jumani (46), Arpanji (22), Budi Purnomo (30) dan Paino (43).
Dari penangkapan tersebut Polhut TNWK berhasil mengamankan barang bukti berupa hewan dilindungi hasil buruan yang didapati meliputi dua ekor rusa, seekor landak, dan lima ekor napo.
Barang bukti lainnya adalah sepucuk senapan angin kaliber 55, sebilah pisau, sebuah taring harimau, 1 kuku harimau, sebuah kapal motor jenis klotok dan 16 butir amunisi peluru senapan angin.
“Para pemburu liar diamankan di wilayah resort pengelolaan taman nasional (RTPN) Sekapuk, minggu dinihari,”ungkap Amri, Kepala Balai TNWK,
Menurutnya, penangkapan terhadap para tersangka berawal ketika personil Polhut TNWK yang sedang berpatroli mendengar suara tembakan dari dalam kawasan hutan TNWK, Sabtu (13/2).
Personil kemudian, melakukan pencarian dan berhasil mengamankan, Bd salah satu tersangka. pukul 00.30 WIB, Minggu (14/2).
Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perburuan bersama 3 rekannya yang masih di dalam kawasan hutan TNWK. Berbekal informasi tersebut, personil Polhut kembali melakukan pencarian dan berhasil mengamankan 3 tersangka berikut barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti masih kami amankan di balai TNWK guna pengembangan penyidikan lebih lanjut bersama tim penyidik dari Polres Lamtim,”jelas Amri didampingi Humas Balai TNWK Sukatmoko.
Polhut akan terus melakukan pengembangan tidak hanya kepada pemburu liar, tetapi akan mencari penadah dari hasil buruan yang dilakukan tersebut.