JABAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pasar Leles, Kabupaten Garut (25/3).
Mereka memanipulasi pengerjaan proyek, anggaran hingga menghasilkan kualitas konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Ketiga tersangka itu diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisia PF yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi Pasar Leles. Lalu, dari pihak swasta, PT Uni Tano Seuramo yang memenangkan proyek revitalisasi pasar. Inisial keduanya adalah RNN dan ARR
Sebelum penetapan tersangka diberikan, ketiganya menjalani pemeriksaan sedari siang hingga petang, Kamis (25/3). Setelah pemeriksaan rampung, mereka keluar mengenakan rompi tahanan dan masuk ke mobil tahanan.
Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis menjelaskan kasus ini bermula saat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemkab Garut menganggarkan Rp 30 miliar proyek revitalisasi Pasar Leles pada tahun 2018, yang kemudian dilelangkan setahun kemudian.
Hanya saja, tidak ada perusahaan yang dinyatakan lolos untuk mengerjakan proyek itu meski proses lelang sudah diulang sebanyak tiga kali dengan pagu Rp 25 miliar.
Proyek ini pun dilelang kembali untuk keempat kalinya dengan pagu Rp 16,4 miliar.
Tersangka RN selaku Direktur CV. Trs ingin mendapatkan lelang proyek itu. Karena perusahaannya tidak masuk kualifikasi, ia mengajak tersangka ARR bekerjasama meminjam perusahaan PT UTS.
Kuasa direksi itu diserahkan kepada ARR hingga akhirnya mereka memenangkan lelang dengan anggaran Rp 15,5 miliar, meski beberapa dokumennya tidak sesuai.
Proyek itu berjalan dengan jadwal 100 hari sejak 28 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2018. Namun, hingga batas waktu, proyek itu tidak selesai dan diberi tambahan waktu selama 20 hari.
Dalam prosesnya, konstruksi proyek dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Hasilnya, kualitas bangunan dianggap tidak sesuai dengan standar berdasarkan ahli.
“Nilainya jauh di bawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK,” ucap dia.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik bekerjasama dengan BPKP Jabar, ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,9 miliar yang dinikmati oleh para tersangka.
Dalam proses penyidikkan, tersangka RNN mengembalikan uang kurang lebih Rp 623 juta.
“Sehingga total kerugian negara dalam kasus ini Rp 1,33 miliar,” kata dia. (Red/mdk)