BEKASI – Puluhan warga dari Jabodetabek, menggruduk rumah mewah di jalan Lame, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam (10/4/2021). Rumah tersebut diketahui adalah pemilik program investasi melalui aplikasi ADCCash.
Mereka menuntut pertanggungjawaban pemilik rumah diketahui bernama Abdul Rahman Yusuf terkait dugaan penggelapan dana melalui investasi online aplikasi EDCCash, agar bisa segera dicairkan sesuai janji
Puluhan korban dugaan investasi bodong tersebut pun mengaku telah menyetorkan uang hingga miliaran rupiah dan mereka menuntut bisa dicairkan sesuai janji investasi. Namun hingga sekarang tidak memperoleh hasil seperti yang dijanjikan.
Kuasa hukum korban juga telah menyatakan persoalan investasi EDCCash tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan investasi ilegal.
“Kami menilai ini ketidak adilan dan sesuatu bisnis diduga ilegal, yang harus dibrantas,”ujar Agus Kuasa Hukum korban.
Nasabah EDCCash asal Bogor Diana (36) mengatakan, dirinya menuntut EDCCash untuk mengembalikan uang yang dia setorkan untuk membeli bitcoin (uang elektronik) di EDCCash.
Pasalnya, uang yang disetorkan itu juga berasal dari warga sekitar rumahnya di Bogor. Bahkan di kampungnya anggota yang direkrutnya sudah menjarah semua barang miliknya.
“Saya sudah dua tahun ikut ini, tapi ga ada hasil sesuai yang dijanjikan. Bahkan barang saya sudah dijarah warga disekitar, mereka khawatir saya kabur dan tidak bisa mengembalikan uang yang ditelah dibelikan bitcoin ECCCash mereka,”ujar Diana anggota investasi EDCCash di lokasi.
Para korban tidak berhasil menemui pemilik rumah dan hanya bisa berdiskusi dengan managemen EDCCash. Hingga kini belum ada kejelasan terkait uang investasi para anggotanya, korban masih menunggu kejelasan