Hukum & Kriminal

Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Pria di Batam Diciduk Polisi

×

Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Pria di Batam Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

BATAM – Syamsi Fuad (29) pria di Batam, harus berurusan dengan hukum gara-gara nekat menyebar foto tanpa busana mantan pacarnya. Ia pun melakukan pemerasan kepada sang mantan dengan nilai Rp50 juta.

Akibat prilaku pornonya itu Syamsi ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus UU ITE. Saat ditangkap Polisi terbongkar alasannya karena sakit hati diputuskan sang pacar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Korbannya, DS (29) mengaku sebelumnya Fuad sudah mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu kepada rekan-rekan korban.

“Modusnya tidak terima diputusin, pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp 50 juta rupiah,” ujar
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH. Jumat (23/4/2021).

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam

Kronologis kejadian berawal pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka inisial SF menghubungi korban inisial DS lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di Simpang Melcem Batuampar.

Pelaku saat itu sudah mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto – foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda. Setelah reda korban langsung menemui tersangka disimpang Melcem Batuampar sekira pukul 15.00 WIB,”papar AKBP Imran.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh Saksi Nona bahwa ia telah menerima foto – foto bugil korban melalui pesan messenger facebook. kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh Saksi Ely bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto – foto bugil korban.

BACA JUGA :  Cabul, Oknum Wartawan di Lampura Diikat Dibawah Tiang Bendera