Hukum & KriminalLintas Daerah

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Proyek Pelabuhan Tanjung Mocco di Tanjung Pinang

×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Proyek Pelabuhan Tanjung Mocco di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Polisi bersama BPK cek fisik Pelabuhan Tanjung Mocco, di Dompak, Tanjungpinang, pada 6 Agustus 2024
Polisi bersama BPK cek fisik Pelabuhan Tanjung Mocco, di Dompak, Tanjungpinang, pada 6 Agustus 2024

KEPRI – Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocco di Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), tahap V tahun anggaran 2015.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan kerugian atas kasus korupsi pelabuhan Tanjung Mocco di Tankungpinang ini tembus Rp 5,6 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua tersangka itu adalah, H pejabat pembuat komitmen di Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dan A, adalah Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocco.

BACA JUGA :  Polisi Cek Fisik ke Lokasi Pelabuhan Tanjung Mocco yang Mangkrak di Tanjungpinang

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada keterangan resminya Sabtu (2/11) menyebutkan kedua tersangka ini sudah melalui proses sejak Juni 2024, sejak penyidik menerima informasi awal dan memulai serangkaian kegiatan pemeriksaan.

Dalam penyelidikan lanjutan, tim penyidik menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada tanggal 2 Oktober 2024 sebesar Rp 5.607.666.968. dari dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan.

“Berdasarkan hasil laporan dna analisis penghitungan kerugian negara pada pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco mencapai Rp 5,6 miliar lebih,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Besok, MKD DPR RI Jadwalkan Pembahasan Kasus Azis Syamsuddin

Menurut ketentuan yang berlaku, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.***