JAKARTA – Sejumlah kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) direvisi oleh pemerintah diantaranya skema KUR tanpa jaminan yang semula maksimal Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Skema baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
“Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen dari total kredit perbankan. Porsi ini perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024. Oleh karena itulah pemerintah mengubah kebijakan pelaksanaan KUR,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (4/5/2021) dalam webinar bertajuk Akselerasi Penyaluran KUR.
Selain itu, Airlangga menyatakan, bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 peraen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
“Pemerintah menyediakan anggaran sebesar 4,39 triliun rupiah untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi 7,84 triliun rupiah,” jelas Airlangga.
Sementara itu Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir melaporkan, bahwa secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar 82,56 triliun rupiah (32,63% dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun).
“Total ada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar 252,92 triliun rupiah dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71 persen,” sebut Iskandar.
Adapun realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet 186,5 triliun rupiah.
“Untuk realisasi penundaan angsuran pokok sampai dengan 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet 70,53 triliun rupiah,” pungkas Iskandar.