LAMPUNG – Satu unit rumah di daerah Bataranila dan satu unit gudang di daerah Sukabumi, Bandar Lampung, milik tersangka rekanan korupsi pengadaan benih jagung disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 6 Mei 2021.
Penyitaan tersebut sesuai penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK.
Tindak lanjut itu merupakan upaya penyidik untuk mengejar pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktek korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI tahun 2017.
“Rumah di daerah Bataranila dan gudang di daerah Sukabumi Kota Bandarlampung yang disita adalah milik tersangka rekanan IMM (Imama),” ungkap Andrie W Setiawan, Kasi Penkum Kejati Lampung.
Dikatakan, penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengejar pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara.
Diakuinya penyidik Kejati Lampung, belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung Edi Yanto, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati, dan Rekanan IMM.
“Baru penyitaan ini milik rekanan berinisial IMM, kalau pemeriksaan tersangka belum, karena penyidik punya strategi sendiri jadi kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.
Kejati Lampung juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia memastikan para tersangka juga telah diajukan pencekalan ke luar negeri, tinggal menunggu disetujui secara administrasi.
Diketahui penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah mengkroscek ke beberapa kabupaten di Lampung guna mengkonfrontir ke para petani penerima bantuan benih jagung, apakah sesuai atau tidak antara spesifikasi dan kebutuhan. ***