Lampung

Nekat, Status Lamtim Zona orange di Desa Pugung Gelar Pawai Keliling

×

Nekat, Status Lamtim Zona orange di Desa Pugung Gelar Pawai Keliling

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Nekat, meski status wilayah Kabupaten Lampung Timur, hingga 12 Mei 2021, kategori zona orange, di desa Pugung, Sekampung Udik,  menggelar pawai keliling menyambut Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021.

Padahal disejumlah daerah lainnya tegas melarang digelar pawai takbiran keliling. Bahkan di wilayah Lampung Timur diketahui belum ada izin resmi dari Bupati terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H digelar berjemaah baik di masjid atau lapangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pantauan di lapangan pawai diikuti oleh kendaraan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang telah dihiasi berbagai tampilan, bahkan ada kendaraan Ambulance ikut dalam pawai takbir keliling tersebut. Banyak warga dari berbagai desa di wilayah sekampung udik meyaksikan takbir keliling yang digelar rutin setiap tahun di desa Pugung Raharjo tersebut.

BACA JUGA :  Momen Idul Fitri, Zaiful Ajak Bersatu membangun Lamtim

Kades Pugung Raharjo, Sumarlan dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait izin, pelaksanaan takbir keliling tahun ini.

Diketahui tiga kabupaten di Lampung diizinkan menggelar shalat di masjid dan lapangan terbuka. Ketiga kabupaten tersebut dinilai berstatus zona kuning sebagaimana persyaratan pelaksanaan shalat id di masjid dalam masa pandemi. Tiga kabupaten tersebut adalah, Way Kanan, Tulang Bawang, dan Tanggamus.

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung per 11 Mei 2021, tiga kabupaten tersebut dinilai memiliki risiko rendah persebaran Covid-19.

Way Kanan tidak terjadi penambahan kasus baru dengan kasus terkonfirmasi positif berjumlah 143 kasus.

Kemudian Tulang Bawang yang memiliki kasus positif berjumlah 261 kasus hanya terjadi pertambahan lima kasus baru.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Dugaan Netralitas Kades di Raman Utara, Masuki Babak Baru

Sedangkan Tanggamus hanya terjadi satu kasus tambahan dengan kasus positif berjumlah 595 kasus.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/1807/02/2021 tentang panduan pelaksanaan shalat id yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 10 Mei 2021 disebutkan, wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau diperbolehkan menggelar shalat id di masjid maupun lapangan terbuka.

“Hanya diperuntukkan bagi zona hijau dan zona kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari virus Covid-19. Ketentuan itu berdasarkan penetapan satgas di wilayah masing-masing,” kata Arinal kepada wartawan, Selasa (11/5/2021). (Red)