TANGERANG SELATAN – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun disekap oleh pasangan suami istri di Ciputat, Tangerang Selatan. Pasutri tersebut mengeksploitasi korban secara seksual dengan menjadikannya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Tangerang Selatan, Iman Imanuddin, mengungkapkan motif pelaku menyekap korban adalah menjadikannya sebagai PSK dan menjualnya ke pria hidung belang.
“Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya,” kata Iman saat dihubungi wartawan, Senin (31/5/2021).
Iman mengatakan pasangan suami istri itu disinyalir sudah beberapa kali menjual korban kepada pria hidung belang.
“Iyalah sudah beberapa kali, dua-tiga kali dijual sama itu,” ungkap Iman.
Lebih lanjut Iman menjelaskan pihaknya saat ini masih mendalami keterangan kedua pelaku. Keduanya akan dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kita kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita juncto-kan,” jelas Iman.
Korban disekap oleh kedua pelaku di sebuah rumah kos di Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban meminta tolong melalui handphone seseorang.
“Kasih kabar lewat messenger, sama ponakan saya. Akhirnya dicari tahu alamatnya. Dikasih tahu di belakang BCA Ciputat,” kata S selaku paman korban saat ditemui di rumahnya, Senin (31/5/2021).
Ayah korban bersama kakak ipar korban kemudian mendatangi kamar kos yang ditempati kedua pelaku. Awalnya, pasutri tersebut membantah telah menyekap korban.
Hingga akhirnya kakak ipar korban mendengar suara dari dalam lemari. Saat dibuka, ternyata korban disembunyikan di dalam lemari tersebut.
Saat ditemukan kondisi korban penuh luka lebam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Sementara itu, paman korban tidak mengungkap lebih lanjut soal sosok pasangan suami istri ini. Namun, dari penjelasan korban disebutkan bahwa pasutri tersebut adalah teman korban.
“Kenal, katanya teman,” kata S.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tangerang Selatan. Keduanya masih diperiksa intensif oleh aparat kepolisian. ***