JAKARTA – dokter Lois Owien telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penyebarkan kabar bohong terkait Covid-19. Kepada penyidik, Dokter Lois mengaku sudah berbuat salah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois sudah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
“Segala opini terduga yang terkait Covid-19! diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet dalam siaran persnya, Selasa (13/7).
Dijelaskan bahwa dr. Lois telah membangun asumsi jika kematian pasien covid-19, disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” tegas Slamet.
Opini berikutnya soal penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang menurut Lois sebagai hal yang tidak relevan.
“Itu juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” tambah Slamet.
Slamet menambahkan, pelaku mengakui opini yang dia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
“Usai (Dokter Lois) diperiksa penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Slamet, mengatakan seluruh barang bukti kasus tersebut sudah dimiliki oleh penyidik.
Diketahui, Lois ditangkap polisi usai membuat unggahan di media sosial terkait pandemj Covid-19. Inilah caranya Lois sebagai dokter menyebut kematian pasien Covid-19 bukan karena virus corona jenis baru itu, melainkan efek interaksi obat yang dikonsumsi. (JPNN)