JAKARTA – Bareskrim Polri mengatakan pengusutan kasus pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang sudah dimulai dengan mengumpulkan barang bukti. Selain itu saat ini telah menyiapkan pasal khusus untuk menjerat para pelaku.
Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen serta pencucian uang ihwal penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di perairan tersebut.
Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya Sabtu (1/2/2024).
Diungkapkan bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu
“Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” sambung dia.
Saat ini, kata dia, Bareskrim berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian seperti Kementerian KKP hingga Kementerian ATR/BPN.
“Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan, guna memastikan ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,”tutupnya.***