KOTABUMI – Kepala Desa Way Melan, Kotabumi Selatan, ditahan Unit Tipikor Reskrim Polres Lampung Utara, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Akibat perbuatan penyalahgunaan itu, negara dirugikan Rp174,8 juta.
“Riandes Kurniawan (37), Kepala Desa Way Melan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditahan pada Selasa, 13 Juli 2021,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Rabu (14/7/2021).
Penahanan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti-bukti, maka oknum kepala desa (nonaktif) tersebut kami tahan guna proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan adapun modus yang dilakukan tersangka yakni tidak membuat laporan pertangung jawaban penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada 2018 lalu.
Hal lainnya, berdasarkan audit aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara diketahui adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp174.890.203.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI no. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korusi.
Unit Tipikor Reskrim juga telah menyita barang bukti 39 lembar kwitansi pembelajaan dana desa yang dikelola oleh sekdes setempat, dan tiga lembar kwitansi pembayaran hutang oknum kades, serta 35 lembar nota pembelian material.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa fotocopy RAPB Desa Way Melan, dan puluhan lembar surat keterangan lainnya.