Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

Ombudsman Jakarta Raya: Pembatasan Warga Selama PPKM Darurat Belum Maksimal

×

Ombudsman Jakarta Raya: Pembatasan Warga Selama PPKM Darurat Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho melaporkan bahwa pembatasan mobilitas warga baru selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Jabodetabek baru berhasil secara efektif di jalan-jalan utama, ke dan dari daerah penyangga, juga di wilayah-wilayah perkantoran.

Sementara pengawasan mobilitas penduduk di tingkat terbawah seperti RT dan RW, permukiman penduduk, dan kawasan industri belum berjalan efektif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jakarta telah memiliki aplikasi JAKI untuk memberikan ruang pelaporan bagi warga terkait pelanggaran yang terjadi di komunitas mereka, namun aplikasi ini belum memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor,”jelasnya, Jumat (23/7/2021).

Selain itu, para petugas yang menindaklanjuti laporan belum memiliki kompetensi untuk menjaga kerahasiaan informasi pelapor. Para petugas yang melakukan pengawasan dan penindakan justru malah membuka informasi pelapor kepada terlapor sehingga berpotensi menyebabkan munculnya konflik horizontal antar warga.

Di sisi lain, keterbatasan personil termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang juga harus berperan sebagai tracker mempersulit proses pemantauan mobilitas warga di tingkat komunitas.

Indikator keberhasilan kinerja bagi RT/RW, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga mempersulit mereka, yaitu agar wilayahnya tidak masuk ke zona merah.

BACA JUGA :  Pemulihan Organisasi, HCB Tunjuk Danang Donoroso Plt Ketua PWI Jabar

Hal ini mendorong mereka untuk menutupi kondisi yang sebenarnya terjadi di komunitas termasuk pelaporan jumlah kontak erat suspect Covid-19 serta pengawasan dan penindakan terhadap mobilitas warga dibuat agar jumlah pelanggar tidak terlihat menonjol.

Tracing, Tracking, Treatment

Turunnya jumlah suspect Covid-19 harian di Jakarta belum bisa menjadi indikator turunnya angka yang sebenarnya karena hal itu diikuti oleh turunnya jumlah tracing.

Salah satu penyebab turunnya angka suspect Covid-19 di Jakarta dalam pantauan Ombudsman adalah kelelahan para nakes dan belum terintegrasinya data warga yang melakukan tracing mandiri dengan data yang difasilitasi pemerintah.

Menurut Teguh, sesuai hasil kajian Ombudsman, Jakarta merupakan daerah dengan tingkat tracing, dan tracking yang paling bagus di wilayah Jabodebek meski demikian masih ada gap antara warga yang di-tracing dan di-tracking.

Tenaga kesehatan di Jakarta dan wilayah penyangga memiliki tugas yang sangat berat, mulai dari program vaksinasi (pendataan dan pelaksanaan), tracing, serta penanganan pasien Covid-19 dan non Covid-19 dengan sumber daya manusia yang terbatas.

“Para nakes ini, mengalami kelelahan yang luar biasa sehingga terjadi delay time saat melakukan tracing warga yang kontak erat dengan suspect Covid-19,”tandasnya.

BACA JUGA :  Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali

Delay time tersebut jelasnya lebih besar terjadi di wilayah penyangga mengingat nakes di wilayah tersebut lebih terbatas jumlahnya dan juga disertai banyaknya nakes yang terpapar Covid-19.

Dia mengatakan bahwa beberapa puskemas di Kabupaten Bogor sempat shut down karena nakesnya positif Covid-19. Begitu juga dengan kapasitas nakes di Kota Bogor, yang mengalami pengurangan 30 persen karena jumlah nakes yang terpapar cukup banyak.

Di sisi lain, target agar wilayahnya tidak masuk ke dalam zona merah menyebabkan banyak RT/RW bahkan tingkat kelurahan yang tidak melaporkan secara akurat warga yang melakukan kontak erat dengan suspect Covid-19 untuk menghindari tuduhan ketidakmampuan dalam menangani Covid-19 di wilayahnya.

Sementara untuk melakukan tes mandiri, warga terhalang oleh biaya Swab Antigen dan PCR yang cukup tinggi di saat ekonomi mereka juga terpukul akibat Covid-19.

Sebagai contoh, untuk satu keluarga dengan anggota 4 orang saja, dibutuhkan biaya sekitar 1 juta rupiah untuk swab antigen dan lebih dari 4 juta rupiah untuk PCR.

Sementara saat melapor ke Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RW, warga mengalami delay time yang cukup lama bahkan tidak ditindaklanjuti sama sekali.

BACA JUGA :  Aksi Bungkam KAMMI Unisma, Protes PPKM hingga DPRD Kota Bekasi

Akhirnya mereka tetap beraktifitas termasuk yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan pekerja harian dengan mobilitasnya tetap tinggi di masa PPKM sehingga berpotensi menjadi carrier Covid-19 di lingkungan permukiman dan tempat bekerja mereka.

Dikatakan bahwa Ombudsman Jakarta Raya telah memperoleh informasi dari Importir Swab Antigen Kit, bahwa harga satuan Swab Antigen Kit dengan kualitas reagent dari Cina hanya sebesar Rp. 7.500 saja jika pembelian dilakukan secara G to G dengan minimal pembelian 5 juta kit.

“Sementara untuk reagent standar Kanada berada di angka 3,6 USD atau sekitar Rp. 50.000 rupiah,”ucapnya.

Jika mengambil contoh keuntungan yang diambil penyelenggara GeNose dengan memungut Rp30.000 untuk biaya personil, administrasi (surat bebas atau positif Covid-19), dan keuntungan mereka, maka harga batas atas Swab Antigen seharusnya berkisar di angka 50 s.d. 100 ribu rupiah saja.

Ombusdman Jakarta Raya menilai mustahil jika Kemenkes dan BPKP tidak memiliki informasi tersebut dan sudah sepatutnya sekarang Kemenkes lebih mendorong percepatan tracing dengan mempermudah warga untuk melakukannya secara mandiri dengan harga yang lebih murah.