Lampung

Polisi Diminta Tak Hanya Tangkap Pelaku di Lapangan Terkait Pemalakan Liar Hutan Register 38

×

Polisi Diminta Tak Hanya Tangkap Pelaku di Lapangan Terkait Pemalakan Liar Hutan Register 38

Sebarkan artikel ini
Tekab 308 Polsek Margasekampung, menangkap sembilan pelaku penebangan liar dalam kawasan Register 38 Gunung Balak, di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Kamis, (29/7/ 2021) foto ist.

LAMTIM – Pembalakan liar di hutan register di wilayah Kabupaten Lamung Timur, masih terus terjadi. Berbagai upaya telah dilakukan, tapi sepertinya belum memberi efek jera pencurian masih terus terjadi hingga kondisi hutan register kian memprihatinkan.

Bahkan baru baru ini, Polsek Margasekampung, mengamankan sembilan pelaku pembalakan liar di hutan register 8 Gunung Balak, di Desa Girimulyo, Kecamatan Margasekampung. Barang Bukti diamankan cukup fantastis 161 gelondong kayu jenis bayur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Melihat fenomena tersebut, Edi Arsad aktifis sosial di Lampung Timur, meminta Polisi mengusut tuntas aktor di belakang layar dalam praktek ilegal logging karena tanpa izin . Edi menduga pasti ada ‘Bos’ yang memodali para pelaku dalam penjarahan kayu di hutan register tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Seni di Lamtim Akhirnya Diberi Kelonggaran, Begini Syaratnya
Edi Arsadad Ketua IWO Lamtim

“Jangan hanya pekerja di lapangan saja yang ditangkap usut hingga ‘bos’ besarnya atau semua yang terlibat di belakang layarnya. Karena itu pasti melibatkan pemodal, untuk melakukan pemalakan liar perlu modal besar selama aktifitas,”tegas Ketua IWO Lampung Timur ini.

Ia pun menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan setelah ada ratusan pohon yang di tebang. Karena menurutnya pasti sudah berlangsung tidak sebentar hingga berhasil menggumpulkan ratusan gelondongan kayu yang terlihat masuk grade bagus.

Aksi pemalakan liar di hutan register Lampung Timur, memang marak terjadi. Tapi ia menduga belum pernah menyentuh hingga aktor utamanya, sehingga hal itu terus berulang.

“Tentunya harus diapresiasi upaya Polisi dari Polsek Sekampung Udik. Yang jadi pertanyaan ke mana Polisi Hutan, yang ditugaskan menjaga kelestarian hutan register itu,”tanya Edi.

BACA JUGA :  Gaji ke 14 ASN Lamtim Segera Cair

Sebelumnya diketahui, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Margasekampung, menangkap sembilan pelaku penebangan liar dalam kawasan Register 38 Gunung Balak, di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Kamis, 29 Juli 2021.

Kesembilan pelaku yang ditangkap saat melakukan penebangan tersebut semuanya warga Kecamatan Melinting

Kapolsek Margasekampung, Ipda Joko Setiawan, menjelaskan, dari penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa 161 gelondong kayu jenis bayur, tiga unit gergaji mesin (chainsaw), dua unit sepeda motor, empat buah kayu balok ukuran satu meter.