Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Kakon Kaur Gading Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp500 juta

×

Kakon Kaur Gading Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp500 juta

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri

TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus, meminta Kepala Pekon (Kakon) Kaur Gading, Pematang Sawa, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015-2019.

Kakon Abuzar yang kembali terpilih dalam Pemilihan Kepala Pekon lalu itu, diberi waktu 60 hari kedepan sejak dokumen ditandatangani untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, yang menemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Pekon Kaur Gading. Namun sayang tidak dirinci apa saja kerugian negara selama kepemimpinan Abuzar.

“Hasil investigasi di lapangan dan pemeriksaan terhadap Kepala Pekon Kaur Gading atas laporan masyarakat pekon setempat membenarkan ada pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2019,”ungkap Gustam, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Senin (9/8/2021).

BACA JUGA :  Kecelakaan, Mobil Sekdakab Lampung Timur Terbalik Melintang di Lampu Merah Sukadana

Dikatakan dari investigasi dan pemeriksaan kepala Pekon Kaur Gading, ditemukan kerugian negara saat mengelola Dana Desa pada Tahun Anggaran 2015-2019. Kesimpulan Inspektorat Kabupaten Tanggamus menegaskan Abuzar harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta dalam jangka waktu 60 hari sejak dokumen ditandatangani.

Sebelumnya belasan warga Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa, telah dipanggil Indpektorat sebagai saksi pada awal tahun 2021 lalu untuk dimintai keterangan.

Diketahui bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa itu dilaporkan sejak Mei 2020 lalu. Setelah setahun lebih baru ada pernyataan resmi Inspektorat dengan menyatakan Kakon Kaur Gading harus mengembalikan kerugian negara dengan nilai Rp500 juta.