BEKASI – Fenomena cetak kartu vaksin seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, jadi trend di kalangan masyarakat untuk mempermudah saat bepergian sebagai bukti telah mengikuti program vaksin.
“Pemerintah tidak pernah menganjurkan pastinya. Tapi, jika ingin mencetak dengan tujuan mempermudah dibawa silahkan. Tapi bagusnya cetak sendiri tak perlu ke percetakan,”kata Taufiq R Hidayat, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Rabu (18/8/2021).
Dikatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang bisa ambil data dengan bentuk fisik dari kartunya seperti beredar sekarang ini. Hal tersebut karena telah dicoba scan barcode hanya angka dan tidak ada data lain.
“Saya sudah coba scan barcode hanya angka dan tidak ada apa-apanya. Artinya kan kalau masyarakat ingin berpergian bisa lebih mudah membawa bukti kalau dirinya sudah divaksin. Disarankan masyarakat mengunduh aplikasi Peduli Lindungi,” kata Taufik menyarankan.
Menurutnya dengan melihat fisik dan telah diuji, ia pun berpendapat sah-sah saja sebetulnya jika warga ingin mencetak kartu vaksin. Disdukcapil tidak mempersoalkan kalau ada warga yang ingin mencetak kartu vaksin dipercetakan.
“saya juga cetak kok, tapi saya cetak sendiri lalu dilaminating,”uacap menunjukkan bukti kebenaran tidak ada data apapun setelah dicetak.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Akan tetapi dirinya mengatakan, bahwa Kementerian Perdagangan sudah menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Disdukcapil hanya sebatas supporting system. Artinya tidak ada sangkut pautnya pada persoalan tersebut.
“Disduk Capil saat ini hanya mendukung percepatan program percepatan vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. Selama ini terkendala karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) agar datang ke Disdukcapil Kota Bekasi,”paparnya.
Untuk itu ia menyarankan bagi warga yang belum memiliki NIK untuk datang ke Disdukcapil Kota Bekasi. jangan ke kantor Kelurahan ataupun Kecamatan.