BEKASI – Tenang, khusus pendatang baru di Kota Bekasi bebas berkreasi karena pemerintah melalui Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, memastikan tak akan menggelar operasi yustisi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi bagi para pendatang usai arus balik libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Dalam aturannya sudah tidak diatur denda terkait warga yang tidak memiliki KTP Elektronik, oleh karena itu terkait Operasi Yustisi Kependudukan sudah tidak memiliki dasar penerapan,” ucap Taufik kemarin.
Dikatakan bahwa tidak ada operasi sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) 24 tahun 2013 tentang Adminduk terkait tidak ada denda bagi warga yang tidak memiliki KTP Elektronik.
Menurutnya, sesuai UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap Warga Negara berhak bergerak dan berdomisili di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, bagi pendatang yang ingin menjadi warga Kota Bekasi wajib mengurus pindah kependudukan dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal.
Bagi yang memiliki Aset Pribadi atau Surat Keterangan Menggunakan Alamat Menumpang bagi yang menyewa Tempat Tinggal.
“Dan jika warga hanya menumpang tidak sampai satu tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth agar proses Kependudukan dapat terfasilitasi,” papar Taufiq.***