BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Bekasi (FKMPB) mengaku prihatin terkait pemberitaan dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Pj Bupati Kabupaten Bekasi sehingga dikatakan ilegal?, seperti pemberitaan yang beredar.
“Kami Prihatin terkait apa yang tengah menimpa Kabupaten Bekasi. Bagaimana bisa berharap lebih banyak akan kemajuan wilayah Kabupaten selama kepemimpinan Pj, pengangkatannya saja diduga maladministrasi,”kata Eko Setiawan Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi, Selasa (31/8/2021).
Ia pun mengkaitkan status Pj Bupati yang diduga terjadi maladminstrasi sesuai pemberitaan di koran Cikarang Ekspres tersebut mirip dengan salah satu status kepala desa Setiaasih, Kecamatan Taruma Jaya yang saat ini terus menjadi sorotannya.
“Jika status Pj Bupati dikatakan ilegal dengan SK pengangkatannya diduga melanggar maladministrasi, alasannya karena belum ada penetapan pemberhentian almarhum Bupati Eka Supriatmaja oleh Mendagri sehingga diduga maladministrasi, itu mirip dengan status Pj Kepala Desa Setia Asih,”katanya.
Kepala Desa Setia Asih, melanggar Perda Nomor 8 tahun 2000 pasal 45 ayat 3, dimana disebutkan bahwa pengangkatan Pj Kepala Desa masa jabatannya hanya setahun. Sementara di Setia Asih sudah dua tahun lebih tapi dibiarkan. Hal sekecil itu di langgar dan PJ Bupati tak ada tindakan seolah masalah administrasi tak penting.
“Makanya sekarang pun beliau anggap remeh masalah yang dihadapi sesuai isi pemberitaan yang kami dapat. Kami tidak bisa berharap banyak agar Pj Bupati Bekasi bisa menyelesaikan persoal di Desa Setia Asih, karena sang Pj Bupati juga ternyata diduga melanggar maladministasi,”tuturnya.Sebelumnya telah diberitakan bahwa FKMPB mengecam keras camat Tarumajaya dan DPMD yang terkesan membiarkan kekosongan pemerintahan di desa Setiaasih.
Seharusnya beliau merapihkan administrasi jika ada pelanggaran Perda yang terjadi terkait PJ kepala Desa Setia Asih. Bukan sebaliknya terkesan sangat tak perduli dengan masalah Desa Setia Asih.
“Jika memang demikian berarti beliau memang belum layak di jadikan pemimpin sekelas PJ. Bupati, mengurus hal terkait di desa saja tak mampu merapihkannya apalagi kelak merapihkan Kabupaten Bekasi,”jelas Eko berharap Pj Bupati pulang kampung saja.
Dikatakan FKMPB sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak guna meluruskan persoalan di Desa Setiaasuh, Tarumajaya. Tapi hasilnya nol, karena diduga ada permainan politik dan ada yang dilindungi.
“Kami mendesak kepada Pj Bupati Bekasi bisa menindak tegas camat Tarumajaya. Komunikasi yang telah kami lakukan seolah tak digubris. Padahal kami sudah sampaikan ada pelanggaran dengan jabatan Pj Kepala Desa yang sudah lebih dari dua tahun tersebut,”tegas Eko.
FKMPB menyayangkan sikap acuh Camat Tarumajaya dan DPMD Bekasi dalam jabatan Pj. Kades Setiasih. Diakuinya mengacu pada aturan daerah, tidak salah jika dianggap setahun terakhirnya ini terjadi pembiaran kekosongan jabatan di Desa Setiasih, berarti segala keputusan dan produk surat (AJB) dan yang lainnya selama setahun terakhir bisa soal dinilai cacat hukum, dikarenakan Penjabat yg membuat tidak memiliki legalitas yg sah
“Logika hukumnya, begitu aturan Perda sendiri mengatur jabatan Pj kepala desa dibatasi hanya setahun. Sekarang dua tahun lebih, jika kembali ke Perda maka Kades Desa Setiasih setahun terkahir terjadi kekosongan, dan dibiarkan,”papar Eko.
Diakui Eko, sampai sekarang belum juga mendapat kabar hasil terkait di benahinya sistem pemerintah desa Setiaasih yang dianggap kosong selama lebih dari 1 tahun.
“Kami sudah menyurati Bupati, DPRD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, melaporkan habisnya masa berlaku Pj Kepala Desa Setia
asih sesuai perda 8thn 2000 pasal 45 ayat 3,”ucap Eko.
FKMPB menilai kegagalan dalam hal strukturisasi kepengurusan yg ada di dalam tubuh DPMD Bekasi. Pj Bupati Bekasi sesegera mungkin harus mengevaluasi Kepala DPMD dan Camat Tarumajaya. Karena semua diam.
“Untuk itu dengan berat hati karna kami ingin berbuat Bekasi lebih baik, Senin ini akan melaporkan ke Ombudsman RI,”pungkasnya.(Red)