TANGGAMUS – Ulah oknum Unit Patroli Satlantas Polres Tanggamus, Lampung diduga kerap melakukan pungli kepada pengendara roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat ketika bertugas melakukan pengaturan lalulintas mengundang protes gabungan kepala pekon (Kakon) hingga berujung aksi damai.
“Aksi damai ini bentuk protes kepada oknum petugas Unit Partoli di Kotaagung. Karena dianggap telah meresah saat melakukan penertiban lalulintas,”ungkap Safe’i, ketua perwakilan aksi, Jumat (3/9/2021).
Dikatakan setiap warga mereka yang terkena tilang mereka akan melapor kepada kepala pekon agar mengurus kendaraan mereka. Namun untuk pengurusan satu unit kendaraan yang diduga tidak memiliki kelengkapan surat, oleh oknum laka lantas mereka dimintai uang Rp1 juta.
Safe’i mengatakan, merupakan kewajiban kami sebagai kepala pekon untuk membantu mengurus masalah yang dihadapi warga, namun saat mengurus kendaraan warga yang ditilang, oleh okmum petugas lakalantas dimintai uang Rp1 juta, kalau tidak motor akan ditahan dan dikirim ke polres.
“Kami berharap kepada Pak Kapolres agar oknum yang diduga sering melakukan pungli tersebut di mutasi, serta kegiatan pengaturan lalu lintas dengan gaya penjebakan itu ditiadakan,” jelasnya kepada kantor berita RMOLLampung, Jumat (3/9).
Kepala pos pengaturan lampu merah Kotaagung, Bripka Surya mengatakan, aksi kepala pekon, meminta penjelasan terkait pengurusan warga mereka yang terkena tilang.
Terkait pengurusan yang dimintai dengan nominal uang nanti dijelaskan aturan dendanya, bagi yang tidak mengunakan helm dan lainnya.
“Untuk jelasnya nanti di polres aja, minta statemen dengan pak kasat laka lantas,” ungkapnya melansir dari RMOL Lampung.
Redaksi dalam penulisan berita ini mengutip dari RMOL Lampung. Sebelumnya ditulis judul Unit Lakalantas mengacu sumber awal penulisan. Ternyata mendapat protes bahwa sebenarnya yang diprotes oleh gabungan Kepala Pekon adalah Unit Patroli Satlantas Polres Tanggamus karena dinilai meresahkan.