LAMTENG – Ibu Rumah Tangga (IRT) Nur Izati (31) warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah (Lamteng) jadi korban penganiyaan oleh tetangganya sendiri dengan cara diikat kemudian dipukuli hingga pingsan di rumahnya, Rabu (22/9/2021).
Hal tersebut dipicu oleh media sosial (Medsos) antara isteri pelaku dan korban yang sempat cekcok mulut lalu kemudian isteri pelaku mengadukan hal itu ke suaminya. Sehingga suaminya langsung pulang dan mendatangi rumah korban dengan membawa tali tambang dan langsung mengikat korban.
Setelah menerima laporan dari korban Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang laki-laki karena menganiaya tetangganya, Pelaku berinisial SDY Als Sadiyo (48) alamat Kampung Dono Arum Kec Seputih Agung Lampung Tengah. Rabu (22/09/2021) sekira pukul17.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, SH, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I,K, bahwa Pelaku SDY Als Sadiyo ditangkap oleh Panit Reskrim bersama anggotanya bersembunyi di Jalan Raya Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.
Kapolsek menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan kejadian itu berawal ketika anak korban Nur Izati masih berumur 6 tahun menscreenshoot photo istri Pelaku atas nama Mahdalena.
Kemudian screenshot foto isteri pelaku itu dikirim ke Istri Pelaku melalui whatsapp dengan menulis kata kata “Gilo, mukanya kaya babi”.
Mendapatkan kirim seperti itu istri pelaku langsung mencari korban dengan tujuan untuk menegur korban dan meminta agar mendidik anak korban supaya menghormati orang tua.
“Terjadilah adu mulut antara korban dengan istri pelaku, merasa tidak terima Istri pelaku menghubungi pelaku dan menceritakan kejadian tersebut. Pelaku tersulut emosi dan langsung mendatangi rumah korban dengan mengendari mobil pick up milik Pelaku.”ujar Kapolsek.
Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung turun dari dalam mobil dan mengambil tali tambang yang ada di bak mobil pick up tersebut dan masuk kedalam rumah korban kemudian mengikat tubuh korban dengan tali tambang dan melilit di leher korban sebanyak 2 kali putaran dengan tambang lalu pelaku menyeret korban dari dalam rumah hingga teras rumah korban.
Saat di teras rumah, korban diikat dengan posisi duduk kemudian pelaku langsung mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan sisa tali tambang yang diikat ditubuh korban selanjutnya pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak nginjak korban hingga korban pinsang.
Karena sudah banyak orang yang datang, pelaku dipisahkan oleh warga sekitar dan korban dibawa ke Rumah Sakit untuk Pengobatan.”tambahnya.
Setelah menerima laporan korban ,memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SDY Als Sadiyo di daerah Poncowati.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SDY Als Sadiyo kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (Humas LT)












