LAMPUNG TENGAH — Bermodalkan janji manis palsu dan bujuk rayu klasik, pemuda berinisial MSA (22) di Lampung Tengah diringkus polisi lantaran berulang kali bersebadan dengan gadis remaja 17 Tahun di rumah kosong hingga hamil 4 bulan.
Kasus ini mencuat pada Rabu, 3 Desember 2025, saat Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah mengakhiri drama panjang yang kalau dibuat sinetron pasti diberi judul, “Janji Manis Palsu di Rumah Kosong.”
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, pelaku sudah melakukan aksi tercelanya sejak awal hingga akhir Agustus 2025.
Lokasinya bukan di tempat mewah, bukan di hotel berbintang, melainkan di rumah orang tuanya di Kampung Poncowarno sebuah rumah kosong yang mestinya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal produktif.
Tapi tidak, pelaku justru menggunakannya untuk hal yang membuat warga geleng kepala, menjadikannya tempat mengelabui dan merusak kepercayaan seorang gadis yang seharusnya ia jaga.
Polisi mengungkapkan bahwa MSA memanfaatkan hubungan asmara untuk membujuk dan menekan korban.
Modus seperti ini memang klasik, ibarat naskah lama yang dipakai ulang oleh pelaku yang kurang akal dan kehabisan cara.
Dengan rayuan, perhatian palsu, dan janji kosong yang kualitasnya mungkin kalah dari janji promo minimarket, pelaku menciptakan ilusi hubungan layaknya pasangan sah. Sayangnya, korban yang masih belia tidak menyadari jebakan sesat yang sedang ia masuki.
Drama panjang ini akhirnya mencuat ke permukaan pada 18 November 2025.
Korban, yang sudah tidak sanggup memendam semuanya, akhirnya bercerita kepada kakaknya.
Dan seperti disambar petir di siang bolong, keluarganya terkejut bukan main, Remaja perempuan mungil itu yang masih duduk di kelas 3 SMA tersebut tengah hamil 4 bulan akibat perbuatan MSA di rumah kosong.
Tidak butuh waktu lama, laporan pun dilayangkan ke Polsek Kalirejo. Kapolsek Kalirejo IPTU Agus Supriyadi langsung memerintahkan Tim Tekab 308 untuk bergerak cepat.
Tepat pada 3 Desember 2025 siang, pelaku diringkus di rumahnya. Tidak ada drama kejar-kejaran, tidak ada adegan seperti film aksi. Pelaku MSA hanya bisa pasrah ketika polisi mengetuk pintu. Ia pun digelandang ke Mapolsek Kalirejo bersama barang bukti pakaian korban.
Kasus ini sekali lagi mengingatkan bahwa cinta itu membangun, bukan menipu, janji manis itu tanggung jawab, bukan kedok. Rumah kosong itu tempat tinggal, bukan tempat menjebak masa depan orang.
Polisi pun memastikan pelaku akan merasakan akibat perbuatannya. “Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak,” tegas Kasi Humas. ***













