LAMTENG – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, menangkap dua pemuda bejat pelaku pencabulan sebut saja Mawar anak dibawah umur. Kedua Pemuda ini menggilir anak sekolah itu di rumah kosong kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kejadian tragis itu terjadi pada 15 September 2021, Pukul 15.00 WIB, pelaku yang berinisial MAS (22) menjemput korban Mawar di sekolah untuk diajak main menggunakan sepeda motor. Sebelumnya antara pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Tantan.
Melalui aplikasi itu pelaku Mas dan korban Mawar janjian kemudian Mawar dibawa ke rumah kosong yang, ternyata ada rekan pelaku Mas yang sudah lebih dulu sampai di rumah kosong tersebut. Rumah itu sudah direncanakan oleh Pelaku Mas dan rekannya PWT untuk menggagahi Mawar.
Lalu pelaku Mas mengajak ke ke kamar, di situ lah kedua pelaku Mas dan Pwt mencabuli korban secara bergantian untuk menyalurkan hasrat bejatnya.
Kasus cabul tersebut terungkap karena perubahan perilaku yang dialami oleh Mawar di sekolah mendadak menjadi pendiam. Hal itu mengundang kecurigaan guru kelasnya lalu mengundang orang tua korban, untuk menanyakan apa yang telah terjadi, dan apa yang sebenarnya yang dipikirkan atau disembunyikan oleh putrinya hingga menjadi mendadak pendiam.
Dihadapkan sang guru, Bunga ditanya oleh Ayahnya, ” Ada apa dengan mu nak” Kira-kira demikian pertanyaan sang ayah.
“Kepada sang guru dan ayahnya Bunga mengaku telah dicabuli oleh dua orang pemuda, yang dikenalnya melalui akun media sosial Tatan,”Ungkap Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya Sabtu (25/9/2021).
Dikatakan bahwa, korban Mawar ini telah dicabuli oleh dua orang pemuda secara bergantian yakni pelaku berinisial MAS dan PWT, awalnya Bunga mengenal pelaku dari perkenalan sosial media Apk Tatan.
Dan pelaku MAS mengajak Bunga untuk main, akan tetapi malah dibawa ke rumah kosong di Kampung Poncowati Kecamatan Terbbanggi Besar Lampung Tengah, akan tetapi dirumah kosong tersebut sudah ada rekan pelaku lainnya yang berinisial PWT.
“Disebuah rumah didalam kamar tersebut korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara bergantian, Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban kembali diantarkan oleh tersangka RF ke tempat Mawar sekolah, ” Terangnya.
Diketahui terungkapnya bahwa korban mengalami pencabulan berawal dari guru korban yang curiga dengan sifatnya Bunga yang mendadak menjadi pendiam, kemudian guru disekolahan Bunga mengundang untuk datang kesekolah untuk berbicara secara baik-baik.
Dihadapan guru dan orangtua korban, bahwa Bunga sudah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh dua orang pemuda dan karna mendengar pengakuan putrinya dengan perasaan yang seperti disamber petir, ayah korban tak terima dengan ulah kedua pelaku Sang ayah langsung melaporkanya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng,” Imbuhnya.
Berbekal laporan Polisi dari orang tua korban, dengan cepat Polisi bergerak cepat memburu dan langsung menangkap kedua pelaku dan berhasil diamankan. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensive, ” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar.
Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas juga Mengimbau masyarakat agar selalu memantau putra-putrinya.
“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang meiliki akun media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta kita dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” Himbaunya (HLT)