LAMPUNG – Rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2022, diproyeksi hanya 0,3 persen atau naik hanya Rp8.000, dari Rp2.432.001 pada 2021 menjadi Rp2.440.446 pada tahun 2022. Rencana tersebut mendapat reaksi dari Serikat pekerja di Lampung karena kebutuhan terus melonjak.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung, Sulaiman Ibrahim menilai kenaikan UMP Lampung 2022 yang hanya naik Rp8.000 itu sangat kurang, mengingat kebutuhan hidup saat ini kian bertambah dan harga sembako terus melonjak.
“Informasinya UMP Lampung 2022 hanya naik Rp8.000. Katanya ekonomi membaik, ini mah yang kaya tambah kaya, yang miskin, makin miskin,” kata Sulaiman, Rabu (17/11/2021).
Dikatakan bahwa persoalan pengupahan hak yang paling dasar bagi buruh. Menurutnya dalam memenuhi kebutuhan hidup memang tidak akan pernah cukup, Namun demikian pekerja perlu mendapatkan penghasilan layak minimal Rp2,8 juta per bulan.
“Kebutuhan pokok naik, daya beli jatuh bahkan merosot jauh. UMP Lampung 2022 minimal ada kenaikan 10%. Buruh bisa mogok kerja, apalagi soal perut, untuk istri dan anak perlu sekolah,” katanya.
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung, Tri Susilo, mengatakan penetapan pengupahan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan daya penyerapan tenaga kerja yang justru stagnan bahkan cenderung merosot selama masa pandemi covid-19.
Untuk itu kenaikan upah di masa krisis harus mampu menyelamatkan pekerja dari periode tersebut. Kenaikan UMK sepatutnya minimal 15 persen dan UMP minimal 100%.
“Kami mendorong agar UMP ini bisa naik, pada 2020 dan 2021 kemarin di angka Rp2,4 juta per bulan. Untuk 2022 kami ingin di angka Rp3 juta per bulan,” katanya. [*]