Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Keluarga Harus Berperan Dalam Pencegahan Korupsi

×

Keluarga Harus Berperan Dalam Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

WAWAINEWS – Keluarga berperan penting dalam mewujudkan generasi yang anti korupsi. Pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini.

Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kementerian Kesehatan Ida Budi Gunadi Sadikin pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (14/12) di gedung Kemenkes, Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Keluarga harus mengambil peran penting dan peran Ibu sangat dalam pencegahan korupsi sejak dini,” katanya.

Keluarga dan ibu, lanjut Ida, sangat berperan dalam membangun karakter anak-anak agar terwujud masyarakat dan bangsa yang berakhlak mulia dan anti korupsi melalui pendidikan anti korupsi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 nilai indeks perilaku anti korupsi di Indonesia adalah sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini membaik dan lebih tinggi dibandingkan angka tahun 2020 yaitu 3,84.

Peningkatan ini terjadi karena meningkatnya persepsi anti korupsi di masyarakat terhadap perilaku yang terkait korupsi baik dalam keluarga maupun masyarakat.

BACA JUGA :  Menkes Sebut Varian Delta Terdeteksi Mulai Bermutasi di Lampung

Meskipun demikian tampak ada kecenderungan bahwa masyarakat semakin terbiasa terhadap korupsi dalam lingkungan pelayanan publik.

Hal ini antara lain tampak dari sikap kalangan tertentu yang menganggap wajar melakukan gratifikasi seperti memberikan barang atau fasilitas dalam proses penerimaan menjadi ASN atau pegawai swasta.

Hal itu bisa dilihat dari indeks yang menunjukkan peningkatan gratifikasi dari 8,2 persen pada tahun 2020 menjadi 9,31 persen pada tahun 2021.

Demikian juga pola pemberian gratifikasi pada penegak hukum seperti mempercepat pengurusan SIM dan STNK karena angkanya juga meningkat menjadi 28,37 persen pada tahun 2021 dibandingkan pada tahun 2020 yaitu 27,9 persen.

Menurut data Anti Corruption Clearing House, KPK selama kurun 2004-2018 tindak pindana korupsi dilakukan pejabat eselon 1, eselon 2, dan eselon 3 menempati posisi tertinggi ketiga sesudah tindak pidana korupsi anggota DPR, DPRD dan swasta.

BACA JUGA :  Psiokolog Seksual Beri Tips Gaya Bercinta Agar Wanita Ketagihan

“Banyak hal-hal kecil yang tidak kita sadari yang menimbulkan suatu kebiasaan yang dirasa sudah biasa padahal itu adalah suatu tindakan korupsi secara kecil-kecilan,” ucap Ida.

Strategi KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah dengan menekankan pada pentingnya edukasi atau pendidikan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi diharapkan akan membuat orang takut melakukan korupsi.

Perbaikan sistem diharapkan akan membuat orang tidak bisa korupsi, sedangkan pendidikan anti korupsi diharapkan akan membuat seseorang tidak mau melakukan korupsi meskipun ada peluang atau kesempatan, dan tidak ada seorang pun yang melihat.

“Peran keluarga terutama istri sebagai pendamping harus mampu memainkan perannya sebagai benteng pertahanan pertama dalam pencegahan korupsi,” tambah Ida.

Namun di sisi lain keluarga juga menjadi salah satu alasan orang berbuat fraud atau korupsi.

BACA JUGA :  7 Unit Sepeda Motor Hangus Terbakar di Batam

Inspektur Jenderal Kemenkes drg. Murti Utami, MPH mengatakan fraud bisa terjadi karena adanya dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud, misalnya karena adanya dorongan ingin bergaya hidup mewah kemudian lupa bahwa sebetulnya itu bukan haknya.

Dorongan lainnya adalah hilangnya rasionalisasi yang menyebabkan pelaku fraud mencari pembenaran atas tindakannya. Hal lain yang menjadi dorongan melakukan fraud adalah adanya kesempatan atau peluang yang memungkinkan terjadinya fraud seperti penyalahgunaan wewenang.

“Dorongan-dorongan ini menyebabkan seseorang melakukan sebuah kecurangan. Saya ingin mengajak semua untuk mewujudkan generasi-generasi yang baik berawal dari keluarga,” ucap drg. Murti Utami.

Lebih lanjut ia menjelaskan generasi yang baik adalah generasi yang berintegritas. Artinya generasi yang mengedepankan kejujuran di setiap kondisi, jika di dunia kerja berkomitmen berbuat sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian, dan konsisten dalam menghindari perbuatan korupsi. (***)