WAWAINEWS – Mulai pekan depan penerapan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat wajib di lokasi area publik wilayah Lampung.
Upaya itu salah satu cara pencegahan virus Omicron di Provinsi Lampung dengan mewajibkan pelaku usaha menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya petugas yang ditugaskan harus melakukan pemeriksaan setiap pengunjung yang melakukan barcode aplikasi PeduliLindungi dikarenakan untuk melihat apakah pelaku pengguna aplikasi sudah melakukan vaksinasi atau belum
Hal tersebut disampaikan langsung Asisten Pemerintahan & Kesra, Qudrotul Ikhwan, dalam sosialisasi pelaksanaan, penegakan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, di Gedung Pusiban, Senin (10/01/2022).
Ia pun menyampaikan terkait percepatan pencapaian target vaksin 70% dan khusus lansia target vaksin 60% untuk dosis pertama menggunakan semua jenis vaksin serta percepatan vaksin dosis kedua.
Untuk vaksin anak usia 6 – 11 tahun sudah 70% dan lansia 60% pada dosis pertama menggunakan vaksin Sinovac.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota dalam mengoptimalkan pelaksanaan vaksin dosis pertama dan kedua, ” tambahnya. (*)