WAWAINEWS – Lembaga Bantuan Hukum persatuan advokat Indonesia (LBH PAI) Lampung mengecam tindakan brutal anggota kepolisian Polres Lampung Timur yang menewaskan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama Mursalin (38) di Sekampung Udik, Lampung Timur.
Diketahui sebelumnya aparat kepolisian polres Lampung Timur melakukan penjemputan terhadap almarhum Mursalin (38) warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur terkait dugaan Curas.
Tapi tiga jam usai di ambil paksa oleh polisi, di rumahnya di desa Bojong Sekampung Udik, Keluarga mendapat informasi pelaku telah tewas.
Kepala Divisi Advokasi LBH PAI Lampung, Syeh Hud Ismail mengaku prihatin terhadap tindakan yang diambil oleh Aparat Kepolisian karena terduga dalam penguasaan aparat saat itu.
“Mereka wajib expose kepada publik, Karena publik adalah satu objek kekuatan hukum yang sangat erat dengan keberlangsungan kontruksi hukum, ketika ada dugaan tindakan aparat diluar prosedur” ujarnya.
Syeh Hud mengatakan lembaga penegak hukum khususnya di internal kepolisian fardhu (wajib) hukumnya memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Sehingga menurutnya akan terasa langsung rasa keadilan masyarakat dan adanya kepastian hukum sesuai dengan Visi Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (Presisi).
Syeh Hud mengatakan dengan adanya kesaksian keluarga korban yang menyaksikan langsung penjemputan atau penangkapan Mursalin dalam keadaan sehat lalu 3 jam selanjutnya di kabarkan sudah tewas.
Ada dugaan pihak kepolisian polres Lampung Timur yang bertugas telah menghilangkan nyawa orang lain sebelum masuk dalam tahapan tindakan atau proses hukum (Extra judicial killing).
Syeh Hud menyebut apabila ternyata benar terungkap ada kesalahan prosedur, ini sangat tidak satu tarikan nafas dengan nilai-nilai kemanusiaan, terutama Dasar Negara kita yakni Pancasila Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.