WAWAINEWS – Perkara korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara (Lampura) masih terus dikembangkan oleh KPK.
KPK terus mendalami perkara korupsi fee proyek itu berdasarkan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Akbar Tandaniria.
Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait putusan terhadap terdakwa Akbar.
Namun, fakta persidangan yang terungkap dari terdakwa, baik saksi berita acara pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan, akan ditindaklanjuti perannya.
Terutama, saksi-saksi perkara korupsi fee proyek yang diduga menerima aliran dana atau mengerjakan jatah proyek.
“Ada beberapa nama atau pelaku lain yang dalam persidangan tampak keterlibatannya atau perannya cukup besar. Itu menjadi fakta hukum,” ujar Taufiq, Jumat, 15 April 2022.
Dia melanjutkan, fakta hukum tersebut akan disampaikan ke penyidik dan pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
“Untuk tersangka lain, sementara ini belum ada” katanya.
Untuk diketahui, persidangan terdakwa Akbar mengungkap sejumlah nama yang menerima aliran dana dan mendapatkan jatah proyek.
Seperti mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, ASN Gunaido Uthama, Desyadi, kontraktor Ansyori Sabak, sampai orang dekat terdakwa, Taufik Hidayat.
Terhadap nama-nama tersebut, kuasa hukum Akbar, Sopian Sitepu, menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus itu kepada KPK dan majelis hakim.
“Kami konteksnya penasehat hukum tidak menjemput ke sana. Sepenuhnya diserahkan ke jaksa dan hakim,” katanya.