WAWAINEWS – Pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin Dunia ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Krakatau, Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan terhadap Ust Abdul Qodir Hasan Baroja (80) seusai Sholat subuh di Masjid Kekhokifahan Islam di lokasi markas organisasi tersebut, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, Abdul Qadir Baraja diamankan karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Hengki juga menyampaikan bahwa Abdul Qodir merupakan mantan narapidana dua kasus teroris.
“Warga kelahiran Nusa Tenggara Barat itu dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing 3 tahun dan 13 tahun penjara. Memimpin Ormas dengan mengaku selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila,” ungkap Hengki.
Namun, lanjut Hengki, dalam fakta dan prakteknya kegiatan ini bertentangan dengan Pancasila, dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong.
“Dari hasil penyelidikan bertentangan dengan Pancasila. Ada website, Chanel YouTube, selebaran-selebaran rutin yang dibuat, semua sudah dikaji, dan berisikan ajakan hasutan bertentang dengan konstitusi,” kata Hengki.
Hengki menjelaskan, penangkapan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP dan serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, hasil penyelidikan pihaknya sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh Pimpinan Khilafatul Muslimin.
“Kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan kegiatan yang dilaksanakan ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila,” tandasnya. (*)