WAWAINEWS — Kepala kampung (Kakam) Rekso Binangun, Rumbia, Lampung Tengah Indra Wardana akhirnya mengenakan rompi orange dan digiring ke jeruji besi menaiki mobil tahanan, Rabu (19/10/2022).
Indra Wardana menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, terkait dugaan pekerjaan fiktif Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.
Baca juga: Tilep Dana Desa, Mantan Pj Kades di Bekasi Ditangkap Polisi
Kepala kampung Indra Wardana diduga menggelapkan Dana Desa hingga merugikan negara senilai Rp365. 838. 671.
“Tersangka ditahan atas laporan masyarakat dan temuan audit inspektorat, ” ungkap Topo Dasawulan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Mewakili Kajari Deddy Koerniawan.
Dikatakan bahwa penetapan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang selanjutnya penyidik kejari Lampung Tengah melakukan penahanan selama 20 ke depan di Lapas kelas II B Gunungsugih.
Baca juga: LSM Genta Lampung Timur Soroti Dana Desa Dipakai Bangun Ruas Jalur Daerah
Penahan tersebut sesuai dengan pasal 21 KUHAP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,
“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilang barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi, dan dikhawatirkan pelaku mengulangi tindak pidana,” Tegasnya.