WAWAINEWS – Ribuan hektar lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo di wilayah Lampung Tengah luput dari pantauan pemerintah, dikabarkan lahan tersebut dikuasai oleh segelintir masyarakat. Padahal ribuan Kepala Kekuarga (KK) telah terdaftar sebagai pemohon.
Sementara status ribuan hektar lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo di wilayah Lampung Tengah tersebut saat ini belum ada kepastian. Diketahui Hak Guna Usaha (HGU) berakkhir pada 2018 lalu.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan dengan Pertamina, Ditunda
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang ada, lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo terdapat 2406 orang pemohon yang tergabung dari 11 Kampung. Setiap pemohon menduduki lahan seluas 1 hektar.
Salah satu kampung yang tergabung di 11 kampung tersebut yakni Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji. Di kampung itu terdapat 169 pemohon, masing-masing pemohon menduduki lahan seluas 1 hektar.
Baca juga: Liput Sengketa Lahan di Cianjur, Wartawan Dapat Intimidasi
Mirisnya, menurut keterangan warga Kampung Sukajaya, tidak semua nama pemohon memiliki lahan pertanian bekas PT. TDA itu, tetapi ada oknum-oknum yang berkuasa hingga menguasai lahan seluas 80 hektar per orangnya.
“Tidak semua pemohon mas yang mempunyai lahan garapan bekas PT TDA itu, orang-orang berduit yang berkuasa di lahan bekas PT itu” ungkap warga Sukajaya yang enggan disebut namanya, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Kantor Kelurahan Jatimulya di Tambun, Ternyata Diatas Lahan Milik Warga
Dibeberkannya, tanam tumbuh yang ditanam oleh oknum berkuasa di lahan bekas PT. TDA tersebut berupa tanaman keras, yakni tanaman sawit mencapai ratusan hektar.