WAWAINEWS – 22 tahun lalu warga dua Kampung di Wilayah Anak Ratu Aji, Lampung Tengah tergabung bersama beberapa kampung lainnya untuk bisa mendapatkan lahan garapan yang saat itu dikuasai oleh ex TDA.
Namun kekinian, penguasaan lahan ex PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di wilayah Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, diperkirakan hanya 30 persen yang diduduki oleh para pemohon warga dua kampung setempat dari yang ditetapkan sesuai pengajuan pada tahun 2000 silam.
BACA JUGA: Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara
Ironisnya lahan yang diperjuangkan untuk warga dua kampung itu sebagian besar saat ini hanya dikuasai oleh ketua kelompok pemohon sejak tahun 2000 silam.
Hal itu sesuai penuturan salah seorang warga Kampung Sukajaya Anak Ratu Aji, terkait riwayat lahan sehingga satu orang bisa menguasai hingga 80-an hektar diatas lahan tak bertuan ex TDA.
“Sekarang yang banyak menguasai lahan keturunan Mbah Slamer (alm), karena Mbah Slamet dulu ketua kelompok pemohon di kampung kita ini” tutur warga menjelaskan kenapa lahan ex TDA itu bisa dikuasi satu orang hingga puluhan hektar pada Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA: Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun
Dikatakan, banyak surat pemohon warga mulai dari ditetapkan pada tahun 2000 lalu hingga saat ini dikuasai oleh ketua kelompok pemohon, alih-alih mencarikan lahan untuk anggota, malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dulu dapat surat pemohon, tapi ga ada lahan, surat pemohonnya ya diambil sama bapaknya Yanto, karena bapaknya dulu kan ketua kelompok pemohon kampung Sukajaya” kata dia.