Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

×

18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – 18 orang resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama Aset PT. Gunung Aji Jaya, di Kp. Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, pada 19 November 2022 lalu.

Sebelum Polres Lampung Tengah dibantu Polda Lampung telah menangkap 24 orang dalam kurun waktu lima hari, usai aksi anarkis yang di lakukan oleh kelompok orang yang berjumlah kurang lebih 400 orang, di area PT GAJ.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Memanas, Warga Berencana Patok Lahan ex TDA di Lampung Tengah?

“Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, total sebanyak 18 orang, kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat menggelar Konferensi Pers Jumat (25/11/22).

Adapun kronologis penangkapan dilaksanakan pada 21 november 2022, Polisi berhasil membekuk 8 orang pelaku, dan tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran.

BACA JUGA :  Setelah Video Tolak Peresmian Bendungan Margatiga Beredar, Bambang Klarifikasi Berbalik Mendukung?

Pada saat tim kepolisian melakukan cipta kondisi, dengan cara patroli, sekelompok massa berjumalah kurang lebih 100 orang melakukan penyerangan terhadap petugas.

BACA JUGA: Begini alasan pemohon tidak miliki garapan lahan ex TDA di dua kampung wilayah ARA

“Saat itu diamankan delapan orang, tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka serta dua diantaranya positif Narkoba,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Realisasi Pembangunan Bendungan di Margatiga, Sudah 56 Persen

Selanjutnya, pada 23 November 2022, Polisi kembali mengamankan 16 orang dan 11 pelaku pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ.