WAWAINEWS.ID – Proses perdamaian perkara dugaan penganiayaan siswa SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung menemui jalan buntu. Mediasi digelar di ruang Restorative Justice Polres Tanggamus, pada Senin 20 Maret 2023.
Proses mediasi yang dihadiri tokoh masyarakat, beberapa kepala pekon (desa) dan guru serta petugas kepolisian berlangsung tegang, ketegangan dipicu lantaran salah satu guru tidak terima atas laporan orang tua korban ke Polres Tanggamus yang dianggap berlebihan dan mengada ada.
BACA JUGA: Tak Terima Anaknya Dianiaya, Oknum Guru SMPN 1 BNS Tanggamus Dipolisikan
Salah satu oknum guru yang diketahui bernama Herzani yang saat itu mendampingi terlapor memaparkan, pihaknya keberatan atas tuduhan yang dilaporkan orang tua korban ke pihak Polres Tanggamus, karena dianggap mencemarkan nama guru dan sekolah.
“Kami tidak terima atas laporan Pak Joni Pirlita bahwa Pak Pangat ini menghukum Saiful Anwar sampai berakibat fatal seperti itu, dimana pada laporannya keluar darah dari telinga, memar di dada dan lecet di kepala sebelah kirinya, ini yang kami tidak terima” paparnya saat di ruangan Resrorative Justice Polres Tanggamus.
Herzani menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum guru Supangat terhadap siswa Saiful Anwar sebagai bentuk hukuman seorang guru terhadap siswa, ia pun mengakui tindakan yang dilakukan sebagai hukuman.
BACA JUGA: Kurnain Kutuk Tindakan Kekerasan Tehadap Siswa di SMPN 1 BNS, APH Diminta Segera Proses Pelaku
“Kalau menghukum ya, tapi kami tidak terima kalau fatal seperti itu yang dilaporkan, karena banyak saksinya dan sampai sekarang juga pak Supangat tidak terima, beliau bersedia dihukum kalau peristiwanya memang betul seperti itu” jelas dia.
Herzani mengaku telah melaporkan peristiwa pemukulan ini terhadap Dinas Pendidikan setempat, bahkan pihaknya mendapat arahan langsung dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk meneruskan perkara dugaan penganiayaan tersebut ke pengadilan.