WAWAINEWS.ID – Janji tinggal janji, meski sudah disepakati antara PT. Tanggamus Indah (TI) dengan masyarakat adat marga Buay Belunguh bahwa tidak ada aktivitas di areal lahan eks HGU PT. TI sebelum adanya kesimpulan terkait status lahan tersebut.
Bahkan waktu penyegelan kantor Eks PT Tanggamus Indah (TI), di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Kamis (9/3/2023) lalu, pihak Polres Tanggamus saat itu memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas-aktivitas apapun di lahan eks PT TI tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Masuk Angin, Ratusan Massa Segel Kantor Eks Kantor Pengelola Tanah Ulayat di Tanggamus
Namun secara sepihak PT. Tanggamus Indah (TI) melanggar kesepakatan itu dengan tetap melakukan aktivitas dengan menderes dan mengambil getah karet di areal perkebunan karet eks HGU PT. TI di wilayah Pekon Tanjung Anom.
Atas hal itu, tokoh adat marga Buay Belunguh Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kotaagung Timur, Amiruddin melaporkan dugaan tindak pidana pencurian getah karet di lahan eks HGU PT. TI ke Polres Tanggamus dengan nomor laporan : LP/GAR/B/95/III/2023/SPKT/Polres Tanggamus – Polda Lampung, tanggal 24 Maret 2023.
Amiruddin secara reami melaporkan Asrin alias Win dan kawan-kawan selaku koordinator yang memerintahkan para pekerja untuk menderes dan mengambil getah karet di lahan perkebunan karet Eks HGU PT. Tanggamus Indah (TI) yang terletak di wilayah Pekon Tanjung Anom, Kotaagung Timur.
BACA JUGA: Dang Ike Meluruskan Pernyataan Kepala BPN Tanggamus Soal Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh
Amiruddin menceritakan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB di lahan perkebunan karet Eks HGU PT. TI wilayah Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kotaagung Timur. Masyarakat adat marga Buay Belunguh mengamankan 2 unit Kendaraan roda empat yang bermuatan getah karet, yang diduga hasil curian dari perkebunan Eks HGU PT TI.
“Kami melaporkan saudara Asrin dan kawan-kawan karena mereka diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum, dimana mereka dengan sengaja menyuruh orang lain untuk menderes dan mengambil getah karet dari lahan perkebunan Eks PT. TI lalu dikumpulkan untuk dijual,” kata Amiruddin.
BACA JUGA: Dewan Dukung Upaya Marga Buay Belunguh Mendapatkan Tanah Adat, Semua Pihak Akan Dipanggil
Amiruddin menerangkan, selain melaporkan Asrin dkk, masyarakat adat marga Buay Belunguh bersama penasehat hukum juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa dua unit mobil yang bermuatan getah karet ke Polres Tanggamus.
Sementara salah satu tokoh adat marga Buay Belunguh Tanggamus Arpan AR menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor adalah perbuatan melanggar hukum, dimana HGU PT TI sudah habis sejak 30 Desember 2020, dan tidak diperpanjang lagi.