Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ombudsman Lampung Minta Warga Melapor Jika Keberatan dengan Pungutan Biaya SKT

×

Ombudsman Lampung Minta Warga Melapor Jika Keberatan dengan Pungutan Biaya SKT

Sebarkan artikel ini
Nur Rakhman Yusuf Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung - foto ist
Rakhman Yusuf - foto ist

LAMPUNG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, meminta warga melaporkan jika ada keberatan dengan pungutan yang dilakukan oleh aparatur desa terkait biaya pembuatan surat keterangan tanah (SKT) guna pembuatan sertifikat.

Hal tersebut menanggapi konfirmasi wawai news, terkait pungutan Rp250 ribu dalam pembuatan SKT di Kampung Karang Jawa, Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, yang tengah berjalan.

Scroll untuk baca artikel

“Ombudsman siap melakukan pendalaman secara intens terkait pungutan Rp250 ribu dalam pembuatan surat keterangan tanah atau SKT di Kampung Karang Jawa, jika dilaporkan secara resmi,” kata Ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Wawai News, Sabtu (16/10/2021).

Ia pun mempertanyakan terkait peraturan yang ditetapkan dalam penarikan dana Rp250 ribu bagi warga dalam pembuatan SKT untuk sertifikat tanah. Karena setiap pungutan kepada warga tanpa dasar yang jelas maka itu bisa dikategorikan Pungli.

Untuk itu di berharap ada warga yang melaporkan secara resmi sehingga Ombudsman Lampung bisa lebih intens dalam melakukan pemeriksaan apakah ada potensi Pungli terkait SKT untuk pembuatan sertifikat tanah yang tengah berlangsung di Kampung Karang Jawa itu sendiri.

Menurutnya informasi yang dikonfirmasikan oleh Wawai News, terkait pungutan SKT di Kampung Jawa hanya sebatas informasi awal. Sehingga ia tidak bisa memberi komentar lebih lanjut sebelum melakukan pemeriksaan intens, untuk mengetahui apakah pemerintah desa melakukan pungutan itu sesuai aturan atau tidak.

“Suruh warganya lapor ke Ombudsman Lampung saja, apalagi program sertifikat tanah itu sendiri sifatnya bukan personal banyak warga yang mengakses bahkan bisa mencapai ratusan orang dan itu bisa di rahasiakan namanya pelapornya,”ucap Nur Rakhman, menyebut kejadian seperti di Kampung Karang Jawa sifatnya sistemik tak hanya satu orang dan itu bisa dirahasia pelapornya.

Diakuinya bahwa biaya program sertifikat tanah itu harusnya tidak lebih dari kesepakatan tiga menteri yang jumlahnya tidak lebih dari Rp300 ribuan.

“Saat ini baru sebuah informasi yang disampaikan rekan jurnalis. Itu lah butuh peran banyak pihak, karena kejadian serupa tidak hanya terjadi di Kampung pastinya,”ucap dia.

Uang Rp250 Ribu untuk Bagi-bagi

Sebelumnya Kepala Dusun 7 Kampung Karang Jawa, Supriyatin menyampaikan bahwa biaya pembuatan SKT dengan memungut biaya Rp250 ribu bagi warga yang akan membuat sertifikat tanah sesuai program Provinsi Lampung itu dananya hanya untuk di bagi-bagikan.

“Ya dana itu untuk orang itu, kita kan bagi pak, punya desa berapa gitu, di situ kan ada saksi, untuk saksi kanan, kiri, depan, belakang itu kan ada empat, ada tetua kampung minimal BPK, itu ada Pak Kadus dan Pak RT, di situ kan ada saksi ya kita kasih saksinya lagi” katanya.

Hal seadana juga diakui Kepala Kampung Karang Jawa, Edi Harmoko saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya bahwa program pembuatan sertifikat di kampungnya adalah program Redis yaitu program dari provinsi, bukan program pusat dan itu baru tahap pengajuan ke pihak BPN.

“Karena masih banyak yang belum punya serifikat, makanya tak upayakan untuk mengajukan di BPN, kalau kuota tidak terbatas, sementara ini yang sudah kami ajukan sekitar tiga ratusan SKT” bebernya melalui selular.

Besaran pungutan biaya pembuatan SKT Rp250 ribu itu diolah untuk di bagi-bagi, mulai dari RT, Linmas yang ikut dalam pengukuran tanah dan biaya administrasi lainnya.

“Kalau masalah biaya Rp250 ribu, itu kan ada yang turun ke lapangan, seperti pamong, ada RT, ada linmas, ada tokoh masyarakat yang ikut mengukur, na itu ada bagiannya juga, biaya administrasinya ada juga disitu, ya semua ada di situ Pak, dari Rp250 itu yang kita olah” pungkasnya.

Anggota BPK Membantah Terima Bagian

Pengakuan berbeda dari Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Kampung Karang Jawa, Samiran membantah jika pihaknya ikut terlibat dalam pembagian hasil pungutan Rp 250 ribu dari biaya pembuatan surat keterangan (Suket) tanah di Kampungnya.

“Saya ga paham lho, saya gak pernah merasa menerimanya, tegaskan dulu sama Kadus nya, BPK yang mana gitu, dan itu tidak ada aturannya seperti itu, selama saya jadi anggota BPK saya ga ngerti bahwa ada aturan seperti itu, lagian saya ga merasa dikasih bagian” bebernya.

Samiran menegaskan bahwa pihak BPK Karang Jawa tidak pernah menyepakati peraturan yang menyatakan setiap warga yang membuat surat keterangan tanah harus bayar kepada pihak pemerintah kampung.

“Kalau jasa pengukuran mungkin ada, itu pun ala kadarnya ya namanya jasa, tapi kalau ketetapan harus bayar 250 ribu, itu tidak ada seperti itu” tandasnya.