Kabar DesaLampung

Pengadaan Aki PLTS Tahun 2021 di Teluk Brak, Kakon Dalam Proses Panggilan Inspektorat

×

Pengadaan Aki PLTS Tahun 2021 di Teluk Brak, Kakon Dalam Proses Panggilan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Gustam Apriansyah, Sekretaris Inspektorat Tanggamus saat diwawancara di ruangannya, Rabu 24 Mei 2023

WAWAINEWS.ID – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai melakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung terkait pengadaan aki PLTS tahun anggaran 2021.

Sekrataris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Pekon Teluk Brak untuk dimintai keterangan terkait pengadaan aki PLTS yang dianggarkan dari Dana Desa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus

“Terkait Aki PLTS di Pematang Sawa, kami sudah melakukan pemanggilan, kami sudah kirimkan surat panggilan untuk Kepala Pekon Teluk Brak” kata Gustam saat di ruangannya, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA :  Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa 

Gustam menegaskan, pihaknya sekarang dalam tahap pemanggilan terhadap Kepala Pekon Teluk Brak untuk dilakukan klarifikasi atas laporan terkait pengadaan Aki PLTS di Pekon setempat.

“Mohon kesabarannya, ini prosesnya sedang berjalan untuk dilakukan klarifikasi dan penelaahan, kemudian dilakukan investigasi, semoga proses penyelidikan cepat selesai” tandasnya.

BACA JUGA: Ini Cerita Warga Terkait Aki PLTS Pekon Way Nipah Berpindah ke Pekon Teluk Brak

Sebelumnya, Suyono Kepala Pekon Teluk Brak mengaku bahwa pengadaan Aki PLTS di pekonnya pada tahun 2021 lalu dengan cara pinjam pakai dengan Aki PLTS milik Pekon Way Nipah sebanyak 100 unit.

Selain pinjam pakai, lanjut Suyono, Aki bekas milik PLTS Pekon Way Nipah sebanyak 100 unit, ia juga mengaku bahwa telah membeli Aki PLTS baru sebanyak 4 unit dengan harga Rp9 juta per unit.