Perkara Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Masuk Penilitian Tahap I Kejaksaan

Penyerahan berkas kasus dugaan penganiayaan untuk ditelitikan ke Kejaksaan Negri Tanggamus, Selasa 23 Mei 2023
Penyerahan berkas kasus dugaan penganiayaan untuk ditelitikan ke Kejaksaan Negri Tanggamus, Selasa 23 Mei 2023

WAWAINEWS.ID - Perkembangan perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP Kakon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus terhadap pelapor Sumantri wartawan Wawai News masuk penelitian tahap 1 Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Satreskrim Polres Tanggamus kembali menginformasikan perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik yakni penyidikan atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus terhadap pelapor Sumantri.

BACA JUGA: Wartawan Kecewa dengan Sikap Kasat Reskrim Polres Tanggamus

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Hendra Safuan, bahwa dalam penanganan perkara atasnama tersangka AP, hingga kini telah berkoordinasi dengan Jaksa dan berkas perkara telah diserahkan untuk penelitian atau tahap I.

"Kemarin, Selasa 23 Mei 2023, kami telah mengirimkan berkas perkara Nomor : BP/29/III/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023 atas nama tersangka AP kepada Jaksa untuk diteliti atau Tahap I," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., 24 Mei 2023.

BACA JUGA: YPPKM Sebut Penangguhan Penahanan Kakon Way Nipah Jadi Preseden Buruk

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan kasus sebagai transparasi penyidikan perkara tersebut.

"Kami akan terus mengupdate informasi perkembangan kasus tersebut sehingga masyarakat bahwa perkara sedang berjalan," tegasnya.

BACA JUGA: Meresahkan, Polisi Diharapkan Segera Tahan Kakon Way Nipah

Ditambahkan Kasat, Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana 'Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain' dan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana “Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka”.

"Ancaman pidana Pasal 335 Ayat (1) maksimal 1 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tandasnya (*)

Penulis:

Baca Juga