Scroll untuk baca artikel
LampungLingkungan Hidup

Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas

×

Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas

Sebarkan artikel ini
Suasana aktivitas tambang Pasir Ilegal berdalih cetak sawah ditengah perkebunan Sawit di Desa Jembrana, Minggu 4 Juni 2023 - foto Jali
Suasana aktivitas tambang Pasir Ilegal berdalih cetak sawah ditengah perkebunan Sawit di Desa Jembrana, Minggu 4 Juni 2023 - foto Jali
WAWAINEWS.ID – Aktivitas tambang pasir dengan dalih asas manfaat untuk cetak sawah di Desa Jembrana, Waway Karya, Lampung Timur terkesan tak tersentuh dan bebas beraktivitas. Padahal tambang pasir tersebut kerap diberitakan dan buka tutup berkali-kali.Hal lain aktivitas tambang di lokasi jelas ada mesin sedot pasir dan alat bantu lain layaknya operasi penambangan pasir pada umumnya. Bahkan pihak pemilik mesin sedot pasir diketahui bernama Made Swastika mengakui bahwa aktivitas tambang pasir yang dilakukan tidak berizin.Made selaku pemilik mesin sedot tambang pasir di Jembrana saat dikonfirmasi awak media berdalih bahwa sengaja tidak mengurus izin dengan dalih sifatnya pengolahan lahan sendiri. Hal lainnya masih pengakuannya bahwa hasil tambang pasirnya pun tidak dijual semua.BACA JUGA : Wartawan Korban Persekusi Bos Mafia Tambang Pasir Resmi Lapor ke Polda Lampung“Memang aktivitas tambang itu tidak ada izin, memang sengaja tidak diurus izin karena aktivitas di lahan milik sendiri hasilnya pun tidak semua dijual,”ujarnya berdalih mengacu pada asas manfaat pengolahan lahan untuk cetak sawah.Padahal pantauan di lapangan terlihat jelas bahwa aktivitas tambang pasir yang dilakukan Made Swastika itu berada ditengah areal perkebunan Sawit. Tidak ada tanda-tanda cetak sawah barunya.Made lebih lanjut mengatakan bahwa semua aktivitas galian C di wilayah Lampung Timur tidak ada yang memiliki izin.BACA JUGA : PARAH! Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya Masih TerjadiNamun demikian jelasnya mencari pembenaran bahwa boleh dimanfaatkan sepanjang lokasi aktivitas penyedotan pasir tersebut tidak ada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tidak merusak aset negara.Seolah ahli izin Galian C, Made Swastika mengatakan untuk galian pasir yang berizin kedalamannya bisa mencapai 4 meter. Sementara lahan yang digalinya di Desa Jembrana rata-rata hanya 1 meter sampai 2 meter.BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya Rusak Sawah, Sengaja DibiarkanSementara itu sumber lain mengatakan bahwa hasil tambang pasir dari desa Jembrana tersebut sudah diguna untuk untuk material pembangunan jalan rabat beton proyek PISEW di tiga kecamatan.
SHARE DISINI!