Uncategorized

Cak Imin Diharapkan Hadir Dalam Panggilan KPK

×

Cak Imin Diharapkan Hadir Dalam Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini
Muhaimin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar foto ist

WAWAINEWS.ID – Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/9/2023).

Cak Imin, dipanggil kapasitasnya sebagai Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

KPK berharap Cak Imini hadir dalam panggilan KPK tersebut sesuai surat panggilan yang telah disampaikan.

“Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata Juru Bicara Kelambagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).

BACA JUGA :  Jusuf Kalla, La Ode Umar dan Politik Identitas

BACA JUGA : Menohok, Zulhas Sebut Cak Imin Belok Tak Pakai Sein, PKB : PAN Nyalip Padahal Sudah Sein

Dikatakan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker yang terjadi ketika Cak Imin menjadi menteri di kementerian tersebut tidak ada kaitannya dengan situasi politik.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023) kemarin.

Ali juga memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.

BACA JUGA :  Nunik, Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

BACA JUGA : Cak Imin Tegaskan Minta BI Tunda Pemberlakuan Layanan QRIS bagi PJP

“Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut,” kata Ali Fikri.

“Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” ucap dia.

Lembaga antikorupsi ini pun berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan isu politik.

BACA JUGA :  Oknum Pegawai UPT P2TP2A Lamtim Resmi Ditahan

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.

“Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung,” kata Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.

BACA JUGA : Anies-Gus Imin Resmi Deklarasi Pasangan Capres-Cawapres 2024

“Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar dia.