WAWAINEWS.ID – Janggal, aksi massa mengatasnamakan Koalisi Maju Bekasi bisa menduduki kursi pimpinan dewan yang berada di ruang paripurna DPRD kota Bekasi. Padahal, gedung tersebut merupakan bangunan sakral yang seyogyanya terjaga lantaran menjadi ruangan istimewa bagi legislatif untuk menetapkan dan mengesahkan produk hukum serta kebijakan-kebijakan negara.
Aksi massa yang menuntut DPRD Kota Bekasi agar memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD yang diduga terlibat dalam praktek korupsi mensinyalir ketidakmampuan Sekretariat DPRD dalam menata pemerintahan yang berintegritas.
BACA JUGA: Tolak Rekrutmen Melalui PJLP, Ratusan TKK di Kota Bekasi Gelar Aksi Tuntut Kepastian
“Pendudukan ruang paripurna oleh massa aksi atau dengan leluasanya pendemo masuk mengacak-acak gedung DPRD seharusnya tidak terjadi,” ujar Ketua Trinusa, Mandor Baya, Selasa (24/10/2023).
“Massa aksi tidak salah, kan ini gedung rakyat. Namun secara institusional, di sana ada protokol (kesekretariatan), hal apapun berkaitan dengan anggota dewan di gedung DPRD, ya menjadi tanggungjawab sekretariat. Mereka yang patut bertanggungjawab atas insiden ini,” tegasnya.
Menanggapi ketidakmampuan sekretariat, ia meminta agar Kepala Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Hanan mundur dari jabatannya. Sebab, insiden tersebut mencoreng citra legislatif.
BACA JUGA: Cekcok Pembagian Harta, Satu Rumah di Kampung Kuripan Lamteng Dibakar Massa
“Ya sebaiknya sekwan (sebutan kepala sekretariat) mundur aja. Nanti bisa-bisa siapapun bisa mengacak-acak gedung DPRD,” tandasnya.
Dihubungi, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya menanggapi aksi pendemo sudah diberikan penjelasan oleh pimpinan dewan.