Lampung

Kecewa Tuntutan Jaksa, SPT Akan Gelar Aksi Jelang Putusan Terdakwa Kakon Way Nipah

×

Kecewa Tuntutan Jaksa, SPT Akan Gelar Aksi Jelang Putusan Terdakwa Kakon Way Nipah

Sebarkan artikel ini
surat pemberitahuan demo
surat pemberitahuan demo

WAWAINEWS.ID – Gabungan LSM dan Wartawan yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Kota Agung terhadap terdakwa Kakon Way Nipah dalam kasus kekerasan terhadap wartawan.

Buntut dari kekecewaan tersebut, SPT akan menggelar aksi yang dipusatkan di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus meliputi PN Kota Agung dan Kejari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rencana aksi akan digelar pada Senin 20 November 2023.

“Aksi ini sudah disepakati bersama bentuk solidaritas dan telah membuat pemberitahuan di kantor Polres Tanggamus,”ungkap Warmansyah Ketua PWRI Tanggamus, Sabtu 18 November 2023.

BACA JUGA :  Camat Kelumbayan Barat, Kewalahan Cegah Aktivitas Penambangan Liar

BACA JUGA : Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus

Dikatakan bahwa aksi tersebut buntut dari kekecewaan terkait tuntutan JPU yang dianggap tidak berpihak kepada Sumantri korban kekerasan yang berprofesi sebagai wartawan saat menjalankan kerja jurnalis, dengan mendapatkan kekerasan dan intimidasi dari terdakwa Kakon Way Nipah, Apriyal.

“Kami paham, JPU bekerja tidak untuk memuaskan pihak tertentu. Tapi dengan tuntutan Jaksa hanya 4 bulan penjara terhadap terdakwa pelaku kekerasan itu jauh dari rasa keadilan. Hanya menghabiskan waktu saja beracara di PN Kota Agung dengan menghadirkan berbagai saksi, jika ujungnya JPU hanya menuntut ringan dan menghilangkan satu pasal yang telah diikutkan dari awal,”tegas Warman.

BACA JUGA :  Harga Singkong Anjlok, Petani di Lamtim Merana

BACA JUGA: Tuntutan ‘Biyak Sebelah’ Jaksa Pada Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Menurutnya JPU sebagai pihak dari korban kekerasan seharusnya bekerja sesuai bukti di pengadilan, tidak mengambil kesimpulan yang justru terkesan njomplang.

Bukan kah keputusannya nanti tetap ditangan hakim, harusnya JPU bisa bekerja menunjukkan keberpihakan kepada korban selaku pihak yang dibelanya. Bukan sebaliknya seperti yang terjadi sekarang lebih terlihat meringankan terdakwa.

“Ini apa maksud JPU yang dipercayakan sebagai pembela korban, tapi justru terkesan menguntungkan terdakwa. Keputusan itu ditangan hakim, Jaksa harusnya menunjukan keberpihakan kepada korban yang dibela, bukan kepada terdakwa hingga membuat orang yang mengikuti fakta persidangan dari awal berasumsi miring,”tandas dia.

BACA JUGA :  Gegara BLT BBM, Oknum Kades di Lampura Digulung Polisi Berikut Aparaturnya

BACA JUGA : IWO Lampung Sesalkan Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara untuk Apriyal Kakon Way Nipah

Dalam aksi yang akan digelar Seni 20 November diperkirakan massa yang hadir lebih dari 50 orang yang tergabung dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa dan wartawan.