WAWAINEWS.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, 22 November 2023.
Penetapan Firli sebagai tersangka didasari gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK sebagai tersangka” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
BACA JUGA: KPK Sudah Panggil Dua Pejabat di Kota Bekasi Saksi Kasus TPPU Mantan Wali Kota Rahmat Effendi
Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor Juncto pasal 65 KUHP.
Diketahui bahwa kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021 lalu.
Serangkaian penyelidikan seperti melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut telah dilakukan pihak polisi. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.
BACA JUGA : 6 Item Dugaan Skandal Kejahatan Anggaran di Lampung Timur Resmi Dilaporkan ke KPK
Bahkan diketahui telah puluhan saksi diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai pulang dari kunjungan keluar negeri saat masih menjabat sebagai Mentan.
Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
BACA JUGA : Rumah Politisi Asal Lampung di Cibubur Digeledah KPK
Hal lain sebelum penetapan tersangka proses penggeledahan di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan sudah digeledah. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.