Scroll untuk baca artikel
Nasional

Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

×

Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

WAWAINEWS.ID – Edward Omar Sharif Hiariej eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan itu masih karena tak terima dijadikan tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, SH MH, membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian, ketua pengadilan juga telah menetapkan Estiono SH MH sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

“Betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Edwar Omar yang didaftarkan ke paniteraan pidana Pengadilan Negera Jakarta Selatan pada Rabu tanggal 3 Januari 2024,” ujar Djuyamto dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (4/1/2024).

Dia juga menjelaskan, sidang pertama permohonan praperadilan tersebut akan digelar hakim tunggal Estiono pada 11 Januari 2024.

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, total tersangka berjumlah empat orang.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.***