WAWAINEWS.ID – Gila, remaja pria 16 tahun di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ditangkap polisi, Senin 4 Desember 2023.
Remaja berumur 16 tahun diringkus polisi, lantaran nekat memperkosa siswi Sekolah Dasar (SD) di salah satu rumah toko (Ruko) di bilangan Batu (KM) di wilayah berjuluk Kota Gurindam Negeri Pantun.
BACA JUGA: Dua Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Tirinya, Sejak 2019
Pelaku pemerkosaan itu berinisial Z. Polisi membekuknya di rumahnya di Perumahan Alam Gas Kilometer 12 Tanjungpinang, Senin (4/12/2023) malam.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dengan mengatakan bahwa telah ada laporan sebelumnya.
“Ada laporan yang masuk ke kita, melalui Polsek Tanjungpinang Timur, jam 11. Dan jam 6 sore, kita berhasil mengamankan pelaku,”ungkapnya.
BACA JUGA: Sering Ditinggal Istri, Seorang Pria di Lamteng Perkosa Anak Tetangga
Dikatakan aksi pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruko di Batu 12 Jalan Raya Tanjungpinang-Uban. Kejadian terjadi ketika korban yang baru pulang sekolah dibujuk rayu oleh pelaku.
“Dibujuk rayu dengan eskrim, dan membawa korban ke ruko kosong, lalu di eksekusi,” tambahnya.