LAMPUNG – Pelarian Nur (44) seorang ASN di wilayah Bengkulu, dalam dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur tak lain merupakan anak tirinya sendiri berinisial AZ, berakhir.
Nur berhasil diringkus polisi dari Polda Lampung bersama Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, di salah satu hotel wilayah Jalan Bintan, Kota Tanjupinang, Kepulauan Riau.
Diketahui Nur, melarikan diri karena diduga telah melakukan pelecehan berulang kali selama Oktober hingga November 2024 kepada anak tirinya, AZ (12).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan oleh orang tua korban, NA (35) pada 9 Desember 2024 lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria bernama Nurohim (44), seorang PNS di Provinsi Bengkulu, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AZ (12).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, tersangka diduga dalam menjalankan aksinya menggunakan cara manipulasi atau tipu daya untuk mendekati korban.
“Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional demi keadilan bagi korban,” kata Umi, saat konferensi Pers di Mapolda Lampung, (21/12/2024).
Dalam pelariannya, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, dengan kerja sama lintas wilayah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Tanjung Pinang pada 19 Desember 2024.
“Saat penangkapan, tersangka sedang bersiap meninggalkan hotel. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Menurut Umi, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban Anak Yatim
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yatim berinisial AZ (12) di Lampung Selatan dengan terduga pelaku adalah ayah tiri korban berinisial NUR (44), diduga telah melakukan pelecehan berulang kali selama Oktober hingga November 2024.
Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban yaitu NA (35), dengan memberi kuasa kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kota Bekasi, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Ketua BPPH PP Kota Bekasi, Antoni sebelumnya menegaskan bahwa kasus tersebut “Ini merupakan kejahatan keji yang harus ditindak tegas. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.
“Bahkan ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua tiri yang seharusnya melindungi korban,”tegas dia.
Sekretaris Jendral Kongres Advokat Indonesia itu, mengungkapkan detail kronologi kejadian yang sangat memilukan, rangkaian dugaan pelecehan ini dimulai pada 2 Oktober 2024.
Pelaku dengan bejatnya memanfaatkan situasi saat korban pulang sekolah untuk melancarkan aksinya. Tidak hanya sekali, tindakan asusila ini berlanjut hingga 8 Oktober. Setelah sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan pada 25 November 2024.
Antoni menegaskan, tindakan terduga pelaku sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. NUR (44) melakukan berbagai bentuk pelecehan, mulai dari memeluk secara paksa, meraba bagian sensitif, hingga tindakan asusila lainnya yang sangat traumatis bagi korban.
“Total tercatat 9 kali kejadian, dan ini sudah masuk kategori kejahatan serius,” ucap Antoni.***